Kamis, 06 Agustus 2009

AD/ART dan peraturan tambahan

KELAS PERNAFASAN DAN HIPNOTIS


UCAPAN TERIMAKASIH
Diktat ini bisa penulis rangkum dan selesaikan serta menjadi milik para pembaca kesemuanya bukanlah hanya merupakan hasil utuh karya penulis sesungguhnya. Tetapi merupakan karya dari berbagai sosok manusia yang mempunyai kepribadian yang tinggi dan berwawasan luas serta maju.
Yang bisa penulis kumpulkan pada satu muka masa dan juga banyak fihak yang membantu penulis sehingga kesemuanya itu menjadi seperti ini. Bisa anda baca, difahami mungkin suatu masa anda akan mengamalkanya penuh dengan cinta kasih.
Dikesempatan inipun, penulis mengucapkan banyak terimakasih kepada adik tingkat, teman-teman sepadepokan, instruktur latih, siswa latih dan anggota Sanggar Lemah Duwur kayuwangi – Sedayu – Bantul – Yogyakarta yang secara langsung dan tidak langsung banyak memberikan masukan-masukan yang berarti sehingga diktat ini bisa terbit sebagai salah satu diktat bacaan publik dan salah satu panduan mata pelajaran di Padepokan Seni Bela Diri Pencak Silat “ Siteki Teratai “.
Tak lupa pula penulis ucapkan terimakasih kepada Ade, R.Cahyo kusumo, Tinus, Amir,Tegar, Ashari, mas Jati sehingga perjalanan pembuatan diktat ini banyak menemui kemudahan.
Rasa terimakasih besar pula penulis berikan khususnya kepada istri saya tercinta Yudi Heriana Tantri Spd serta anak-anakku yang aku sayangi Dhyani Padma Tantri dan Denya Pradhesta Narakundi yang banyak menemani dan memberikan semangat dalam penyelesaian diktat ini. Serta Almarhum guru-guru spiritualku yang banyak memberikan gambaran betapa mulianya manusia jika bermanfaat bagi orang banyak dan tidak membeda-bedakan darimana dia datang.
Dan yang terakhir penulis haturkan kepada semua kerabat dan fihak yang tidak dapat penulis sebutkan satu persatu yang memiliki jasa serta masukan-masukan penting dalam penerbitan diktat ini.

Salam dan bahagia
Pembimbing








Sen. Susanto Eko Sulastiyo Spd




AURA DAN ALAM BAWAH SADAR

Aura dan alam bawah sadar seperti pepatah setali tiga uang atau sama saja namun berbeda pemaparanya.kekuatan aura bisa timbul dari tempat dibawah badan wadag. Jika kita melihat seseorang kelihatan lemah lesu kita bisa tanyakan mengapa hal itu terjadi dan jika sudah terdeteksi bahwa penyebab penyakit tersebut adalah kurang darah maka bisa dicarikan obatnya dengan obat penambah energi suplemen ataupun sejenisnya maka sembuhlah penyakit tersebut. tetapi jika seseorang mengeluhkan sakit perut ataupun lemas jika melihat darah keluar menetes dari tubuh manusia ataupun hewan maka mencari obatnya adalah obat yang berasal dari pengkristalan kekuatan nonfisika atupun bentuk obat yang tidak berbentuk materi namun ada.obat kejiwaan. Ketakutan akan melihat darah direkam oleh badan halus atau aura saat melihat peristiwa tragis atau mengerikan. Hasil ketakutan yaitu rasa lemas ditunjukan oleh badan kasar atau tubuh dari hasil proyeksi alam bawah sadar yang merekam kuat hal tersebut. dalam kamus besar Bahasa Indonesia menerangkan arti kata bawah sadar yaitu Endapan perasaan dan tanggapan yang tersimpan dihati ; lubuk hati ; bahwasanya kekuatan tenaga batin terdapat di alam bawah sadar manusia.
Orang-orang selama ini selalu menomersatukan kesadaran atau alam sadar sebagai modal hidup dan berkembang dimana manusia selalu bermain fikiran atau logika mereka,padahal kita juga memiliki kekuatan dimana kekuatan tersebut boleh dikatakan tersembunyi namun ada. ya, alam bawah sadar yang sama juga pentingnya dalam kehidupan kita sehari-hari.
Kalau masalah alam sadar mungkin kita sering membicarakanya serta membahasnya, karena kita sering dihadapkan dengan berbagai hal yang menuntut kebutuhan akan hal tersebut.walau kesemuanya berawal dari perlakuan dengan perantara perintah otak (pikiran / logika) kita juga kadang-kadang melakukan sesuatu hal dengan menggunakan kekuatan lain dan tidak sadar akan hal tersebut.padahal kita baru saja melakukanya.






Senam Aura dan tenaga alam bawah sadar
Sejak dahulu para ahli Senam dasar aura menyadari bahwa tubuh dan pikiran memiliki hubungan yang sangat erat. Mereka mengetahui pula bahwa kondisi mental tertentu pada diri seseorang akan mempengaruhi mekanisme biologis pada orang yang bersangkutan, seperti adanya hubungan keadaan emosi dan sekresi hormon dan demikian juga sebaliknya. Berdasarkan kenyataan-kenyataan tersebut, para instruktur senam aura mulai mengembangkan suatu disiplin ilmu pengetahuan mengenai tubuh dan pikiran. Selanjutnya ilmu pengetahuan ini disebut senam dasar nafas.
namun baru abad terakhir ini mulai dikenal oleh sebagian besar umat manusia melalui berbagai macam literature dalam berbagai bahasa. Mereka yang mempraktekkan Senam dasar nafas dengan sungguh-sungguh akan merasakan bahwa kekuatan itu bukan hanya latihan fisik dan mental biasa tetapi jauh lebih dari itu.Senam dasar nafas dapat membentuk dan mengarahkan setiap sisi kehidupan seseorang menuju pada suatu kedamaian, kebahagiaan dan perdamaian diri sendiri yang paling terdalam.
Saat ini banyak orang mengalami kesulitan dalam mengusahakan suatu kehidupan yang bahagia dan sehat. Adanya ketimpangan antara yang kaya dan yang miskin mengakibatkan si miskin hampir tidak bisa merasakan suatu kebahagiaan dan hidup yang sehat, begitu pula sebaliknya si kaya belum tentu mendapatkan hidup yang penuh dengan kebahagiaan. Mengapa hal ini dapat terjadi?

Saat ini dapat kita katakan bahwa kebahagiaan dan kesehatan memiliki hubungan yang sangat erat. Dewasa ini kita telah terbiasa dengan suatu pola hidup yang bertentangan dengan sifat diri dan batin kita. Inilah yang menjadi sumber utama munculnya suatu penyakit. Diri kita membutuhkan adanya suatu kedamaian, itulah sebabnya mengapa kita merasa nyaman saat berada dalam lingkungan yang alami, dikelilingi pohon-pohon, sungai, mata air, dan hewan-hewan disekitarnya.
Dan kita akan merasa nyaman pula saat menyaksikan matahari terbenam atau fajar menyingsing. Sesungguhnya alam memiliki gerakan yang sama seperti batin kita dan ketika irama batin ini selaras dengan irama alam, kita akan memperoleh kebahagiaan dan,kedamaian-mental.
Namun kebahagiaan dan kedamaian mental ini akan segera menghilang tatkala kita kembali dalam hiruk-pikuk kehidupan kota. Kita telah menciptakan suatu gaya hidup yang artifisial yang terlalu berfokus pada pencapaian hal-hal yang bersifat materi; uang, kemasyuran, kekuasaan dan lain sebagainya. Karena terbatasnya hal-hal tersebut sebagai konsekuensinya muncul suatu kompetisi yang tidak sehat diantara kita sendiri. Orientasi yang demikian itu membawa hasrat batin kita jauh dari kedamaian dan kebahagiaan. Maka sebagai akibatnya keselarasan hidup batin kita akan terganggu. Dalam hal ini senam aura merupakan obat mujarab yang nyata, dan dapat membantu menghidupkan hormon dan gaya hidup yang selaras dan seimbang.
Dengan berdasarkan fakta-fakta yang tertulis diatas yang telah terjadi beribu-ribu tahun lamanya, maka Padepokan Pencak Silat “ Siteki Teratai “ menciptakan suatu aliran baru Senam dasar nafas yaitu Senam Bina Aura dimana mengetengahkan tentang pembangkitan Cakhra serta kekuatan alam bawah sadar dengan menggunakan metode baru yaitu senam Bina aura. Dimana senam tersebut dirancang bangun dengan menggunakan tata cara yang paling mudah dan gampang untuk difahami oleh banyak kalangan dengan tujuan menciptakan suatu jalan yang termudah untuk mencapai pencapaian pengembangan diri dengan pembangkitan potensi aura dan kekuatan alam bawah sadar yang ada pada diri manusia pada umumnya. Dan pada diri sendiri pada khususnya.
Alam bawah sadar
Sigmund freud disebut dalam teori ketidaksadaran. Seperti halnya kita melihat gunung es maka yang kita lihat dalam alam sadar kita hanya bongkahan gunung es yang besar saja tetapi kita tidak mengerti bahwa ada yang lebih besar lagi dari pada gunung es tersebut yaitu yang berada dibawah gunung es atau lautan es yang lebih besar dari pada gunung es tersebut. Kemunculan es diatas hanya logika dan es yang terdapat dibawah gunung es itu sendiri adalah alam bawah sadar.
Yaitu dibawah alam kesadaran ada yang dinamakan dengan alam bawah sadar.
Kekuatan tersebut sangatlah besar dan potensial untuk dieksploitasi dalam nilai guna ekonomi, politik, sosial, religius atau agama, ilmu pengetahuan, kesehatan dan lain-lainnya.
Sebagaimana kita ketahui bahwasanya 7/8 alam bawah sadar lebih menguasai dan berpengaruh atas kemampuan kita. kesadaran terhadap kekuatan tersembunyi di bawah kodrat akan menciptakan cara hidup baru didasarkan pemahaman kekuatan bawah sadar. Orang tidak selalu digerakkan pikiran dan rasionalitas tetapi juga kekuatan tersembunyi, rasa merasa dan afeksi yang menumbuhkan kegembiraan spontan, kepercayaan batin (inner trust), kepekaan terhadap intuisi dan keteguhan hati
Pada umumnya semua orang bisa melakukan sesuatu hal yang bersifat menggunakan alam sadar atau logika.
Ada sebuah referensi dari sebuah artikel tentang gelombang otak. Antara lain adalah gelombang Theta. Gelombang Theta adalah 4-8Hz, yang merupakan keadaan setengah sadar. Pada kondisi ini ide – ide kreatif banyak muncul karena peran otak bawah sadar menjadi lebih tertata. Menurut penelitian bahwasanya otak bawah sadar mempunyai kemampuan lebih besar 7:1 dibanding otak sadar. Itulah mengapa seringkali penyelesaian masalah muncul saat menjelang tidur atau saat persis setelah bangun tidur kalau boleh dikatakan secara ekstrim sebagai kondisi trance.
Kondisi Theta juga merupakan kondisi untuk mengakses alam bawah sadar menjadi sebuah kekuatan yang bertingkat tinggi. Seperti halnya Hipnotis dan hipnoterapi menggunakan kondisi ini untuk memberikan perintah-perintah masuk kedalam alam bawah sadar pasien, misalnya perintah untuk merasakan bahwa ice cream coklat itu sangat memualkan pada terapi terhadap pecandu ice cream dan mengalami overweight atau kegemukan yang melebihi batas. Dengan perintah-perintah yang telah disusun sedemikian rupa, seorang hipnoterapi memandu pasien untuk memasukkan gambaran-gambaran baru ke dalam alam bawah sadar. Karena alam bawah sadar tidak mampu membedakan gambaran imajinasi terhadap kondisi nyata, maka gambaran imajinasi tersebut akan ditangkap sebagai kondisi nyata. Ketika kemudian pasien telah sadar sepenuhnya (kondisi Beta dan Alfa) maka alam bawah sadar telah mempunyai gambaran lain terhadap kondisi nyata, misalnya terhadap icream coklat yang semula dipandang nikmat dan lezat tiba-tiba dipandang memualkan dan menjijikan.

3.
MENGENAL KEBANGKITAN ALAM BAWAH SADAR

Kita langsung saja menggunakan sebuah contoh nyata yang bisa kita lihat disekeliling kita. Ada beberapa peristiwa yang membikin kita terheran-heran. Antara lain :
Misalnya seseorang yang tidak pernah melakukan suatu latihan angkat berat tiba-tiba dapat mengangkat mobil yang menjepit seseorang dan itu hanya dilakukannya seorang diri.setelah hal itu terjadi. Timbulah pertanyaan ( ? )
Seorang wanita yang berlenggak-lengok penuh dengan kelembutan bisa meloncat melewati pagar tinggi 1 meter hanya karena ketakutan dikejar seekor anjing.
setelah hal itu terjadi. Timbulah pertanyaan ( ? )
Kalau kita berpikir atas kejadian yang tersebut diatas maka pendapat kita akan muncul dengan alam sadar atau kesadaran kita maka kemungkinan kecil mereka dapat melakukan hal tersebut. Tapi hal ini bisa terjadi pada mereka dengan kondisi dan waktu yang tepat.yaitu keterdesakan suatu kondisi. Sehingga kemampuan itu bangkit.
Tetapi kekuatan tersebut waktunya tidak bisa terjadi setiap saat dan saat tersebut hanya pada kondisi tertentu saja dapat dilakukan.
Memang kebangkitan alam bawah sadar sering dianggap sebagai kehilangan kesadaran akal atau kegilaan. secara eksktrim mungkin orang yang awam dan yang belum mengenal kekuatan alam bawah sadar beserta proses kebangkitanya berpendapat bahwa seseorang yang kekuatan alam bawah sadarnya bangkit

sepantasnya dikirim ke rumah sakit jiwa.semua itu disebabkan dengan adanya banyak gejala-gejala yang timbul dari proses kebangkitanya.
Bahwasanya setelah seseorang bangkit akan kekuatan alam bawah sadarnya akan mengalami banyak gejala aneh dan kesemuanya tersebut tidak bisa dijelaskan secara medis.apalagi gejala-gejala yang terlihat dari bangkitnya kekuatan alam bawah sadar seseorang hampir menyerupai orang yang terganggu alam kejiwaanya.sebagai contoh dari hal-hal yang menyerupai ketergangguan tersebut antara lain :
- seseorang akan melakukan tindakan dan tingkah laku selayaknya kesurupan tetapi tidak pingsan. Sepertihalnya melamun, tersenyum, tertawa dan mungkin menangis-nangis tidak sewajarnya.
- Tidak bisa tidur dengan tidak mempunyai alasan medis yang mendukung mengapa hal itu terjadi pada diri seseorang yang telah mencoba membuka kekuatan alam bawah sadarnya.
- Suhu tubuh akan mengalami peningkatan atau hangat dengan segala pergerakan suhu tubuh dengan kata lain tidak stabil selama dalam proses pembangkitan kekuatan alam bawah sadarnya.
- Adanya pergerakan-pergerakan tubuh beserta alat-alat pendukung kehidupan tanpa kendali.seakan-akan ada gerakan-gerakan muncul secara spontanitas dan sporadis diseluruh tubuh yang disaat kekuatan alam bawah sadarnya mengalami proses kebangkitan.
Didalam catatan lain memang bisa dimungkinkan seseorang melakukan hal luar biasa dengan kemampuan alam bawah sadarnya. Tetapi perlu disayangkan juga bahwasanya untuk bisa mengendalikan kekuatan ini memang hal yang sangat sulit dikendalikan boleh dikata juga bahwa juga alam bawah sadar hidup liar didalam sebuah ketenangan.

Pengaktifkan alam bawah sadar
Lalu bagaimana kita bisa membangkitkan dan mengeksploitasi kekuatan tersebut.
Marilah kita kupas sedikit tentang hal itu.
Maka dari itu kita disini mencoba untuk membuka wacana tentang hal itu serta melatih kemampuan alam bawah sadar kita dengan teori dan juga pelatihan dasar tertentu agar kita dapat memanfaatkan kemampuan yang lebih besar tersebut. Tentunya juga agar kita bisa mengfungsikanya sebagai tenaga baru dan abadi yang tidak kita sadari itu agar bermanfaat setiap saat bilamana kita membutuhkannya.
Maka kita bisa melakukan sebuah pelatihan tertentu untuk membangkitkan energi yang tersembunyi dalam alam bawah sadar kita itu atau ketidaksadaran kita.agar terjadi stimulus yang bagus dalam sebuah keterdesakan.
Perlu juga untuk diketahui bahwasanya alam bawah sadar menguasai 7/8 dari kemampuan manusia. Jadi memang pengaruhnya sangat besar.
Kita dapat memasukkan sekaligus banyak hal yang positif kedalam ingatan alam bawah sadar. Bentuknya berupa visualisasi keadaan yang kita inginkan. Semakin kuat visualisasi tersebut, semakin kuat pula alam bawah sadar bisa merekamnya. Semakin sering divisualisasikan, semakin dia tertanam dalam-dalam.jauh dan kuat sehingga menimbulkan kekuatan yang sangat potensial dalam merubah segala apa yang menjadi kelemahan kita menjadi sebuah kelebihan. Kita akan menjadi kuat serta dapat memenuhi berbagai bentuk keinginan-keinginan atau hal yang diharapkan.
dalam kenyataan, apa yang kita harapkan memang tidak langsung terjadi begitu saja. Ada sebuah proses. Sesungguhnya alam bawah sadar akan menjadi pemandu dan memandu kita untuk menguatkan serta menghaluskan intuisi kita atau dengan kata lain kita “ kepekaan “ terhadap hal-hal yang kita butuhkan atau kita inginkan.
Maka disinilah kita masih punya kewajiban untuk menindaklanjuti peluang yang muncul tersebut. Kalau peluangnya muncul, namun kita tidak mendukung serta proaktif untuk menindaklanjutinya, maka yang kita inginkan jelas tidak bisa dapatkan. Ibarat kail pancing sudah menjerat ikan didepan kita tetapi kita membiarkan ikan meronta-ronta. Kita malas untuk menangkapnya maka ikan tersebut akan lepas dan masuk sungai kembali.
Saya belum meneliti metode yang paling efektif dan efisien. Sebatas penilaian dan penglihatan saya dengan segala bentuk guna hipnoterapi saya pakai sendiri untuk mengingatkan terus kepada saya untuk bisa atau saya pasti mampu. Saya juga terus berlatih memilih kata-kata positif dan membangun , dengan melihat peristiwa-peristiwa yang positif,membaca buku bacaan yang positif, mendengarkan pembicaraan positif, dan lagu dengan syair serta pilihan kata yang positif juga gambaran-gambaran dari berbagai bentuk gambar yang bernuaansa positif bagi alam bawah sadar kita.
Yang bisa kita lakukan adalah melatih suatu hal berulang-ulang hingga terekam di alam bawah sadar, sepertihalnya kita melatih seekor harimau atau serigala menjadi binatang yang berguna bagi peri kehidupan secara ekonomis. Atau menjadikan kekuatan itu menjadi sangat berguna ketika terjadi kondisi yang mendesak atau terdesak oleh sebuah kondisi.maka hasil latihan itu bisa muncul dengan sendirinya.
Contoh karya yang dihasilkan oleh pembangkitan alam bawah sadar :
Ada sebuah penelitian yang menunjukkan bahwa seseorang yang penakut dan lemah dilatih terus-menerus dengan materi beladiri berhadapan dengan seekor anjing yang galak dan selalu menyalak menakutkan , maka dia akan menjadi lebih tenang saat ada kejadian yang sama atau semacam.
Kekuatan alam bawah sadar juga bisa membantu dalam sebuah proses interview sebuah penerimaan pekerja baru atau karyawan baru sebuah perusahaan. seorang tersebut lalu membayangkan dirinya sebagai pekerja yang ulet, loyal dan berdisiplin tinggi dengan tambahan sebuah kepandaian dalam bermarketing seperti halnya temannya yang sudah menjadi karyawan sebuah perusahaan besar dan ternama, ternyata hasil dari wawancara sangat memuaskan.
Sebuah keyakinan diri.
Seperti juga halnya seseorang yang sedang dirawat disebuah rumah sakit karena terkena penyakit batu ginjal yang membayangkan dia punya tentara. Tentara tersebut mengeroyok dan memecahkan batu ginjal tersebut itu, tak lama itu batu menjadi pecah atau luruh. Sembuhlah orang itu.
Seperti halnya orang yang dianggap sudah gila.orang tersebut kehilangan kendali atas alam sadar atau logikanya. Mungkin dia masih menggunakan alam bawah sadar sehingga sifat insting manusianya sebagai mahluk hidup yang masih membutuhkan kebutuhan hidup berpendar.insting manusianya sebagai mahluk hidup masih ada dan masih berfungsi sehingga orang tersebut bisa jalan-jalan, makan, minum dan kegiatan lain untuk menyelamatkan diri dari kematian .
Pada salah satu referensi bahwasanya tradisi pada pelatihan pada senam aura menyatakan bahwa mimpi adalah salah satu bentuk kesadaran. Kesadaran bisa termanifestasi lewat indra, tetapi bathin bawah sadar bisa juga tidak muncul lewat indra. Ada tiga tingkatan alam bawah sadar. Yang satu adalah mimpi, satunya Samadhi dan yang lain-nya gila. Bawah sadar mimpi muncul bisa dari causa prima yang terkumpul sejak waktu yang tak berawal. Tak kala muncul, kesadaran ini tidak berhubungan dengan indra. Di sisi lain kita tidak bisa bilang bahwa tak ada pengaruh dari luar, karena kesadaran ini berasal dari causa prima masa lampau, yang dihasilkan lewat interaksi dengan lingkungan.
Sama juga dengan sebuah cuplikan tulisan dari Napoleon Hill dalam bukunya Think and Grow Rich bahkan juga memberikan sebuah anjurkan kepada kita untuk mempunyai sekelompok penasihat virtual atau penasihat maya dalam pikiran kita atau sesuatau yang tidak ada namun ada, ini juga merupakan bentuk Self Talk.
Pada tingkatan tertentu, para penasihat virtual (maya) tersebut seakan menjadi nyata dan bisa memberikan solusi diri ( seperti juga Napoleon Hill sendiri bisa menghentikan diskusi atau pembicaraan maya di pikiranya tersebut dengan keinginanya).
Lalu dengan demikian timbul sebuah pertanyaan yang menarik dari semua itu……
Adakah perbedaan gejala antara bangkitnya kekuatan alam bawah sadar seseorang dengan yang terganggu kewarasanya ? jawabanya “ ADA “.
Perbedaan tersebut sebenarnya ada ,Cuma tidak semua orang bisa untuk mendeteksi perbedaan tersebut. Yang bisa hanya orang-orang yang mengikuti pelatihan-pelatihan seni pernafasan tertentu dan mempunyai tingkatan tertentu. Atau tingkat dimana sudah bisa mendeteksi adanya kekuatan gelombang elektromagnetik manusia yang lainnya.
Atau juga dengan bahasa lain kekuatan PRANA.disamping itu orang tersebut juga mempunyai kekuatan penyembuh prana.
Gejala-gejala dalam pembedaanya dapat diketahui dengan mendeteksi besarnya atau kecilnya gelombang cakra setiap individu baik yang sudah melakukan pelatihan pembangkitan kekuatan alam bawah sadar ataupun yang tidak melakukan pelatihan tetapi mempunyai gejala-gejala yang sama.
Adapun pembedaanya adalah pancaran gelombang cakra akan telihat besar bagi yang mengikuti pelatihan dan pancaran akan terdeteksi kecil akan cakranya bagi yang tidak mengikuti pelatihan walaupun mempunyai gejala-gejala ketidakstabilan yang bisa sama. Maka informasi tersebut akan memberikan data yang detil akan pembedaanya.
Pancaran gelombang cakra yang mempunyai kelainan kejiwaan akan terasa kecil dan rendah dibanding dengan yang sedang mengalami proses pembangkitan akan kekuatan alam bawah sadarnya.
Sama dengan pembedaan antara orang idiot dengan jenius.kelihatanya sama namun sangatlah berbeda.

Terapi pengobatan alam bawah sadar
Yang juga menarik dilakukan adalah terapi alam bawah sadar dengan sistem hipnotis mandiri atau self hipnoterapi, yaitu dengan cara membuat suatu pernyataan-pernyataan kalimat-kalimat positif kepada diri sendiri untuk memacu suatu kekuatan keyakinan yang akan menimbulkan kekuatan alam bawah sadar mengalir. Salah satu cara adalah dengan rebahan, tiduran, atau duduk rileks memejamkan mata dengan kondisi yang bisa memacu suatu kekuatan “ YAKIN “ , dengan menenangkan diri rebahan, lalu menyatakan kalimat positif , seperti halnya “ Eko –ganti nama kamu -, kamu bisa merubah nasibmu menjadi lebih baik lagi, kamu baik, kamu sukses…kamu akan gemilang sampai ketitik puncak kesuksesan”
Sambil memegang tangan kiri oleh tangan kanan, mengelus atas kepala bagian belakang, menepuk dada atas kiri, bahu belakang kanan, atau paha kanan. Mengapa dilakukan pada daerah tersebut?
Daerah tersebut adalah wilayah yang sering disentuh hanya oleh orang- orang terdekat dengan anda, baik itu istri, pacar , ibu , keluarga, teman dekat atau sahabat. Pada saat daerah tersebut tersentuh oleh gerakan kita diharapkan akan memberikan stimulus tersendiri . dengan stimulus ini diharapkan akan membuat suatu bentuk pesan penting maka alam bawah sadar akan mengatakan ‘ini pesan dari orang yang dekat denganku’ dan alam bawah sadar menjadi terbuka untuk menerima pesan tersebut. Dengan demikian apapun yang disampaikan tadi menjadi terpatri sebagai bagian alam bawah sadar dan diingat oleh kita secara sadar atau logika.
Selain dari pada itu kita juga tidak boleh melupakan unsur-unsur yang lain sebelum diadakannya pembangkitan kekuatan alam bawah sadar. Antara lain kita harus mencari :
Mata rantai
Hilangnya mata rantai penghubung suatu proses hidup
Dimanakah hilangnya mata rantai itu ? di ekonomi, hokum,sosial, budaya, religius, kesehatan atau yang lainnya.
Lalu kapan mata rantai itu hilang ?

Illusi
Penciptaan kekuatan keyakinan akan pemunculan kekuatan unlogic/nonlogika dimana kita mendapatkan kekuatan kasat mata bahwa kita mahluk yang menjadi mata rantai piramida teratas yang mempunyai kuasa untuk mencipta, memelihara dan merusak.
Seperti yang terkandung dalam aliran psikologi humanistic yang dikemukakan oleh Abraham Maslow dalam teori kebutuhan yang bertingkat atau hierarki. Kebutuhan itu dimulai dari kebutuhan biologis (makan, minum seks dll), fisiologis (rasa aman dan nyaman), afeksi (masalah perasaan misalnya cinta dan kasih manusia ), afiliasi ( relationship atau pertemanan) bahkan aktualisasi diri (butuh eksistensi diri) yang sekarang sedang kita lakukan ini. Salah satu contoh misalnya jika power kuasa hidup positif kita terpancar dengan baik maka kita dapat menjadi seseorang yang sangat menyenangkan bagi orang lain sehingga segala kebutuhanpun dapat.penuhi dalam kurun waktu yang relative lebih cepat. Sedangkan power kuasa hidup negative lebih kuat terpancarnya dapat membuat seseorang tersebut menderita atau dengan garis besar sering mendapatkan hal-hal yang tidak menyenangkan atau kegagalan misalnya kita mempunyai banyak teman tapi kita sendiri selalu ditinggalkan oleh teman kita tersebut bahkan dengan tanpa alasan atau kadang – kadang alasan itu tidak bermutu atau tidak masuk diakal.
Ataupun rasa kuasa hidup tersebut seakan tidak membantu atau mendukung kita saat kita mempunyai tujuan dan harapan. Seorang marketing merasa tidak mempunyai kekuatan untuk menganalisa serta mengikat batin seseorang agar membeli produk kita karena kekuatan kuasa hidup kita telalu rendah gelombangnya saat adanya transaksi dengan fihak lain.
Lalu bagaimana memberikan kekuatan illusi diri agar beban tentang kesulitan yang kita alami bisa terpecahkan. Kita punya sedikit kiat-kiat kita yang bisa kita lakukan :
1. Kita harus menyadari bahwa semua orang yang hidup didunia itu pasti punya masalah. Sejak kita dilahirkan kita sudah menggendong setumpuk masalah yang juga membebankan pada diri orang lain.apapun sebabnya (kita sendiri atau orang lain), dalam hal ini yang perlu ditanda garisbesarkan adalah yang penting kita mengambil tanggungjawab untuk kebaikan diri kita sendiri.
2. Yang kedua adalah kita mencoba untuk menulis daftar semua permasalahan yang ada pada diri kita.banyak atau tidaknya jumlah masalah tersebut bukanlah sebuah ukuran. Seringkali masalah menjadi beban karena banyak yang tidak kita sadari sehingga membebani alam bawah sadar kita.
3. Dari semua masalah itu, pecahkan yang dianggap tidak berat atau ringan-ringan dulu agar bisa menambah kepercayaan diri bahwa kita sudah bisa menyelesaikan permasalah. Dan lebih baik lagi buatlah jadwal semua program dan kegiatan dimana aktifitas kita juga ikut terjadwal dengan baik dan juga tertata dalam penyelesaian masalahnya. Setelah hal tersebut bisa terselesaikan sedikit demi sedikit kita melangkah kepermasalahan yang lebih berat dari sebelumnya. Gunakanlah semua fasilitas yang ada guna membantu dalam mencari solusi permasalahan. Baik itu dari hal yang berkaitan dengan pikiran, dana, alat, dsb. Orang lain mungkin bukan tidak mau tapi banyak mendapatkan kesulitan jika ingin membantu kita sebab diri kita juga kesulitan dalam menjelaskan semua kesulitan yang kita alami selama ini juga dari mana kita akan mengawalinya.dengan jelas serta terperinci.
4. Belajarlah untuk bicara dengan segala kejujuran akan kekurangan yang kita alami selama ini walau pahit dan berat kepada seseorang yang berusaha untuk membantu kita.
5. Tetaplah untuk bersabar dan bisa bersyukur akan kuasa TUHAN atas nikmat yang beliau berikan selama ini. Bersabar atas apa yang belum kita raih dan bersyukur atas apa yang sudah kita gapai.
Kekuatan mengejar impian ( Self Defence atas kuasa hidup )
Aku ingin hidup.
Kekuatan diri dimana kita menginginkan agar kita tetap dapat menjalankan proses hidup baik itu menghirup oksigen dan dapat memakan makanan yang kita butuhkan untuk menyambung proses kehidupan ataupun dimana panas dan dingin tidsak menerpa kulit kita sehingga kita merasa terganggu dalam proses hidupnya.

Aku ingin dihargai
Tingkatan dimana setelah kita bisa mempertahankan hidup dan menaikan taraf kehidupan kita, kita juga menginginkan penghargaan atas majunya proses hidup kita saat kita mensolusikan segala permasalahan kita saat mencapai kesempurnaan memperoleh hidup.
Aku ingin berkuasa
Ketika kata harga sudah didapatkan. Ataupun tingkatan hidup sudah melewati masa sudah dihargai akan kehidupannya maka kita menginginkan tempat yang lebih tingi dan pantas tidak Cuma hanya sekedar penghargaan. Tetapi kita menginginkan kuasa terhadap hidup dan kehidupan yang lainnya.
Aku ingin mencipta
Keinginan untuk membuat perubahan dengan berdasarkan pengalaman hidup yang berjalan dengan tertata serta memperoleh harapan yang diinginkan menjadikan sikap membuat aturan dan perilaku baru muncul.
Rasa aku atau “ IT “ kita menjadi sebuah kekuatan baru untuk membuat sebuah perubahan yang maju dan penuh dengan innovasi.
Dan aku mengingikan hidup kembali
Umur dan waktu berjalan kedepan. Tak akan ada waktu terulang jika tua menghampiri.
Penitisan ulang kita inginkan dengan bentuk hukum kekekalan energi yang tersimpan dalam alam bawah sadar kita.
Aku mahluk yang tumbuh dan berkembang dengan menggunakan kekuatan alam sadar dan bawah sadar.dan aku menginginkan kesempurnaan energiku untuk berpendar abadi.
Diktat inipun ditulis agar anggota latih yang menginginkan menguasai materi ini tidak merasa kesulitan akan hal-hal yang harus dilakukan sebelum mencapai tingkatan proses penguasaan materi. Penulis juga memahami kesulitan-kesulitan yang akan dihadapi tanpa adanya referensi dan masukan dalam menghadapi materi pembangkitan alam bawah sadar ini. Apalagi bagi anggota latih materi ini merupakan materi yang masih asing didengar. Disaat penulis menemui kesulitan disaat penguasaan materi ini didapatkan banyak teori-teori yang menyempurnakan tehnik penguasaannya. Baik dari dasar-dasar materi sampai pengolahannya. Menjadikan materi ini cukup sederhana dan mudah untuk dipelajari oleh anggota latih.
Selain daripada itu penulis selaku narasumber pelatihan juga mereferensikan buku-buku panduan lain yang menguatkan teori pribadi yang berguna untuk menjadi teori umum di pelatihan.adapun buku panduan tersebut merupakan buku yang diperoleh dari berbagai sumber keilmuan yang mendukung khasanah materi pelatihan

Diktat panduan dasar ini diperuntukan untuk kalangan praktisi atau untuk anggota latih pelatihan dimana membutuhkan pemaparan prapanduan materi latihan secara tertulis agar lebih memahami semua teori-teori yang akan didapatkan didalam proses pelatihan nantinya Dan juga memberikan kemudahan untuk mengingat kembali disaat lupa atau bingung dalam penguasaanya.
Dengan sedikit uraian diatas penulis berharap anggota latih memahami dan mengerti semua yang ada sebelum menjajaki hal-hal yang belum diketahui secara luas. Selain daripada itu banyak hal dan pelatihan yang terkait juga berhubungan dengan alam bawah sadar dimana kita akan menguliti dari dasar kuasa keilmuanya antara lain yang kita bicarakan terlebih dahulu adalah :

Dalam pembinaan pelatihan dasar ini kita berusaha mengeluarkan energi positif alam bawah sadar kita sebagai kekuasaan atas kuasa hidup yang kekuatannya lebih besar dari kekuatan logika. Setelah kekuatan itu keluar maka perlu adanya penataan atau pembinaan kekuatan tersebut sebagai kekuatan para logika. Kenapa diperlukan penataan kekuatan positif tersebut :

1. Biasanya kekuatan itu sendiri seperti power yang tersimpan dalam tubuh kita kalau kita tidak mengolahnya ya dia hanya akan mengendap atau tertidur tidak bergerak serta berproduksi secara maksimal.
2. Kekuatan tersebut dalam tubuh kita juga tidak selamanya selalu konstan dan baik. Tetapi jika aku dimanfaatkan secara maksimal maka aku bermanfaat bagi tubuh kita.
SENI PEMBERDAYAAN DIRI MANDIRI
THE ART OF AURA

TATA URUTAN BIMBINGAN PEMBANGKITAN DASAR

WAKTU BIMBINGAN : 3 jam
MATERI BIMBINGAN : 7 materi dasar

Jeda tiap materi adalah : 30 menit

Adapun pelaksanaanya sebagai berikut :

DOA
Sebelum kita melakukan pelatihan pembangkitan tenaga dasar maka yang perlu dilakukan terlebih dahulu adalah berdoa menurut agama masing-masing agar dalam bimbingan senantiasa mendapatkan keselamatan dan rahmat dari Tuhan Yang Maha Esa.
1. penenangan
- Penenangan ini dilakukan sebelum memulai pelatihan dengan tata cara kaki kiri posisinya berada diatas paha kaki kiri.
- Tangan dengan posisi diatas paha dan membentuk tutupan jari ibu dan jari telunjuk serta menengadah keatas.
- Lakukan tarikan nafas dan tahan selama 5 ketukan. Dan lepaskan dengan aliran nafas melalui hidung.
- Lakukan hal seperti diatas sebanyak 7X.
- Setelah itu kita lakukan penenangan dengan nafas tidak ditarik dan tahan, tetapi dengan menggunakan nafas biasa.
- Hitung dengan hitungan selama 21X ketukan. Menggunakan nafas biasa.

WARMING UP / PEMANASAN
Pemanasan adalah salah satu penunjang awal terpenting dari materi bimbingan.
Sebab dengan pemanasan kita akan lebih leluasa menggerakan seluruh otot yang ada.
- Pelenturan dasar
- kuda
- Pembentukan sikap bersila dan sejenisnya.
- pemanasan atau warming up menggunakan tehnik nafas
o Pemanasan dilakukan dengan menggunakan gerakan elang mengepakan sayap dan gerakan anjali.
o Gerakan ini menggunakan nafas dan dilakukan sebanyak 7X
Pemanasan senam bina aura
BIMBINGAN LATIH MATERI PEMBANGKITAN
Bimbingan latih dasar ini akan dijelaskan dalam bentuk gambar sebagai berikut :
1. Elang kepakakkan sayap terkembang.
2. Pendoaan panyuwunan.
3. Timang rembulan
4. Paku bumi
5. Pangracutan
6. Materi inti
a. materi ini adalah materi tengah dan sangat vital untuk dilakukan
b. materi ini terdiri dari 16 set gerakan
c. lakukan materi ini sebanyak 7Xminimal dan 21X maksimal

Memasuki materi senam bina aura

CEK ENERGI
Pengecekan akan selalu dilakukan di akhir dari pembangkitan agar kita dapat mengetahui perkembangan daya dan kekuatan tenaga alam bawah sadar kita secara garis besar.ata caranya sebagai berikut :
Kita bersila dengan posisi kaki kanan diatas dan tangan berhadap-hadapan telapak tanganya dan memulai memantul-mantulkan antara 2 telapak kita dan semakin lama kita lakukan semakin cepat dan kuat.
Jika kita sudah siap maka kita tambahkan dengan penyatuan nafas dan gerak agar menghasilkan tenaga bawah sadar yang besar guna memunculkan kekuatan gelombang elekromagnetik secara sempurna.dan hal lain akan dijelaskan di sesi bentuk gambar.
A.. Pengecekan ini dilakukan untuk melihat sebesar apa nilai tambah
dari energi yang dibangkitkan dan berbentuk tepuk pantul.
B.. Lakukan gerakan tersebut secukupnya

TUMBUH KEMBANG
Setelah kita melakukan tahapan cek energi maka kita akan meningkatkan bimbingan menuju bimbingan pemendaran energi keseluruh tubuh agar tubuh dapat merasakan dan menguasai energi yang sedang berkembang.
2. Dasar tumbuh kembang
- berdiri
- rasakan
- ikuti
- hentikan

LATIH GETAR CAKRA TENGGOROKAN
Pemendaran dari kekuatan cakra kita perlu kita uji dengan tehnik melatih getar melewati kerongkongan atau cakra tenggorokan agar dapat menghasilkan nilai getar suara yang berbobot. Latih getar suara ini akan lebih bermanfaat jika dipakai dalam usaha bisnis perdagangan, marketing, dan jasa lain yang menggunakan pita suara sebagai alat untuk mencapai good goal or perfect goal.

COOLING DOWN/ PENDINGINAN
Pendinginan ini diikuti juga dengan duduk kupu-kupu.
1..Penenangan
- Penenangan ini dilakukan sesudah proses pelatihan dengan tata cara kaki kiri posisinya berada diatas paha kaki kiri.
- Tangan dengan posisi diatas paha dan membentuk tutupan jari ibu dan jari telunjuk serta menengadah keatas.
- Lakukan tarikan nafas dan tahan selama 5 ketukan. Dan lepaskan dengan aliran nafas melalui hidung.
- Lakukan hal seperti diatas sebanyak 7X.
- Setelah itu kita lakukan penenangan dengan nafas tidak ditarik dan tahan, tetapi dengan menggunakan nafas biasa.
- Hitung dengan hitungan selama 21X ketukan. Menggunakan nafas biasa.

2..Duduk kupu-kupu
- duduk ini adalah dimana kita melatih kelenturan engsel paha ditambah dengan pelatihan pengaliran nafas.
- Posisi kaki simpul tengah dan ibu jari kaki dikunci dengan 4 jari tangan.
- Selanjutnya diatas ibu jari tempatkan ibu jaritangan sebagai simpul atas.
- Lakukan pengepakan proses atas bawah.
- Lakukan gerakan ini selama 7X ketukan.

3. Pendinginan atau colling down
- Pemdinginan dilakukan dengan menggunakan gerakan elang mengepakan sayap dan gerakan anjali.
- Gerakan ini menggunakan nafas dan dilakukan sebanyak 7X


4. Penenangan
- Penenangan ini dilakukan sesudah proses pelatihan dengan tata cara kaki kiri posisinya berada diatas paha kaki kiri.
- Tangan dengan posisi diatas paha dan membentuk tutupan jari ibu dan jari telunjuk serta menengadah keatas.
- Lakukan tarikan nafas dan tahan selama 5 ketukan. Dan lepaskan dengan aliran nafas melalui hidung.
- Lakukan hal seperti diatas sebanyak 7X.
- Setelah itu kita lakukan penenangan dengan nafas tidak ditarik dan tahan, tetapi dengan menggunakan nafas biasa.
- Hitung dengan hitungan selama 21X ketukan. Menggunakan nafas biasa.

















BIBLIOGRAFI

ADI W.GUNAWAN. 2005. Hypnosis the Art of Subconscious Communication : PT Gramedia Pustaka Utama

Susanto Eko Sulastiyo Spd. 2003. Kasampurnaning Urip Sejatining Rasa : buku panduan keilmuan padepokan.

SEPIA . 2005. Kecerdasan utama meraih bahagia dan sukses Hipnoterapi : Artikel

Susanto Eko Sulastiyo Spd. 1993. seni jurus dasar pernafasan dan senam aura : buku panduan keilmuan padepokan.




















TENTANG PENULIS

Susanto Eko Sulastiyo Spd atau panggilan akrabnya didunia entertainment Mas Eko, adalah putra pertama dari pasangan guru Sutanto Ardi Saputro BA dan Sulastri, lahir di Tegal, Jawa Tengah, 38 tahun yang lalu. Tepatnya pada tanggal 5 mei 1970. Mas Eko menyelesaikan pendidikan sekolah dasar di SD Negeri 1 Procot – Slawi – Tegal . SMP Negeri 1 Slawi dan SMA Negeri 2 Slawi Tegal – Jawa Tengah. Aktif dikegiatan olahraga beladiri sejak kecil sampai tulisan ini dibuat dan pernah aktif di kegiatan partai politik.
Setelah lulus SMA Mas eko melanjutkan pendidikan S.1 nya di Universitas Sarjana Wiyata Tamansiswa Yogyakarta Fakultas Ilmu keguruan dan ilmu pendidikan jurusan Bahasa Inggris yang didirikan oleh KI Hajar Dewantara Guru Besar pendidikan Nasional Indonesia dan terkenal sebagai Taman Pencetak pemimpin bangsa.
Mas eko selalu mengikuti ketertarikanya akan pengembangan potensi dari diri manusia sejak usia kanak-kanak.didalam fikiranya selalu berkecamuk “ mengapa saudara-saudara ayahku semua menjadi orang sukses , apasih rahasianya ?”
Didalam proses pencarian tersebut setelah lulus dari SMA Mas eko mendirikan serta membuka suatu perkumpulan beladiri pencak silat atau lebih dikenal sebagai PADEPOKAN PENCAK SILAT “ SITEKI TERATAI “. Tahun 1988 padepokan pencak silat ini resmi dikenalkan kepada masyarakat “ Siteki Teratai “ setelah didirikan oleh mas eko , maka pada tahun 1990 sah diakui oleh IPSI JAWA TENGAH dan mas eko duduk sebagai guru dan ketua umum padepokan. Dan tahun 1990 padepokan resmi diterima sebagai anggota IPSI Pengda Jawa Tengah dan kelanjutanya diakui keberadaanya secara NASIONAL.
Didalam kelanjutanya cabang-cabang dan klub senam bina aura berdiri diberbagai tempat antara lain di jawa tengah , Yogyakarta, Kebumen, Tegal, Jakarta, Palembang, Riau, Tarakan ,Bunyu-Kaltim, Balikpapan. Samarinda , Kupang, Surabaya serta kota- kota lain di wilayah Indonesia dan mulailah pengembangan dari seni bela diri murni pencak silat dan seni pemberdayaan diri mandiri lahir sebagai salah satu mata pelajaran di padepokan serta. Perkembangan tersebut berkembang menjadi suatu kondisi yang semakin menarik mas eko mempelajari bahan-bahan lain guna penyempurnaan keilmuan.
Parapsikolog itulah gelar yang diberikan banyak orang kepada mas eko secara langsung dan tidak langsung atas semua kegiatan yang dilakukanya baik di tengah-tengah masyarakat, mass media massa baik elektronik maupun non elektronik. khususnya di Radio UTY FM Yogyakarta dan RRI Yogyakarta sebagai pengasuh konsultasi psikologi dan pengobatan alternative juga sebagai parapsikolog.serta sebagai narasumber acara-acara di lembaga-lembaga pendidikan tinggi universitas. Janabadra Yogyakarta, universitas. Wangsamanggala Yogyakarta. UII Yogyakarta, Mercu buana Yogyakarta, UTY Yogyakarta sebagai salah satu praktisi psikologi, metafisika , supranatural dan instruktur seni pernafasan serta praktisi hipnotis. Pemikiran, perhatian dan pergumulan fikiran serta batin, harapan kedepan suatu bangsa dan pribadi seperti yang mas eko tulis kedalam salah satu buku panduan padepokan telah diterapkan dengan adanya banyak perubahan yang positif di Sanggar Pamujan Lemah duwur kayuwangi Yogyakarta dan Club Senam Bina aura 77 Yogyakarta serta di kelas Seni Pemberdayaan Diri Mandiri atau SPDM Yogyakarta yang mas eko dirikan.
Mas eko menikah dengan mantan kekasihnya sewaktu di kampus kebangsaan Tamansiswa Yogyakarta. Yudi Heriana Tantri Spd dan telah dikaruniai dua orang putri. Dhyani Padma Tantri ( 8 th ) dan Denya Pradhesta Narakundi ( 6 th ).
Bagi anda yang berminat untuk mengikuti dan mengadakan pelatihan serta workshop Hipnotis dan SPDM Seni Pemberdayaan Diri Mandiri serta pelatihan – pelatihan lainnya, anda dapat menghubungi penulis di :
Email : eko_cemonx
Website : kamajaya_kamaratih.Blog Spot.Com
Telp : 0274 – 6644855
HP : 0813 28288893


“ Kesadaran Agung (TuhanYang Maha Esa) berada didalam diri mu seperti mentega didalam susu, aduklah pikiranmu dengan meditasi dan Beliau akan muncul – engkau akan melihat cahaya Kesadaran Agung menghiasi seluruh jiwamu. Beliau seperti sebuah sungai bawah tanah didalam dirimu. Buanglah pasir-pasir pikiran dan engkau akan menemukan kejernihan, air dingin didalamnya.” Shrii Shrii Anandamurti









ANGGARAN DASAR
PERSAUDARAAN PENCAK SILAT
SITEKI TERATAI

BAB I

NAMA, SIFAT, DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 1
Padepokan ini bernama Persaudaraan Pencak Silat "Siteki Teratai" atau disingkat PST

Pasal 2
Persaudaraan Pencak Silat "Siteki Teratai" merupakan seni beladiri dari pengejawantahan wiraga, wirama, dan wirasa sebagaii komunikatornya. Persaudaraan Pencak Silat "Siteki Teratai" didirikan pada tanggal / ditetapkan pada tanggal 5 Mei 1990 di Yogyakarta kemudian pada tahun 1993 dipindah ke Kabupaten Tegal Jawa Tengah selanjutnya pada tahun 1999 dipindah ke Kebumen – Jawa Tengah dan pada tahun 2004 khusus kendali pusat telah dipindah tetapkan di Sedayu – Bantul – Yogyakarta hadiningrat tetapi Pusdiklat tetap di daerah Kebumen – Jawa Tengah.

Pasal 3
a. Persaudaraan Pencak Silat "Siteki Teratai" bersifat menjalin kesatuan juga persatuan antara sesama manusia
b. Persaudaraan Pencak Silat "Siteki Teratai" menerima dan mempertahankan Undang-undang Dasar 1945 dan Pancasila sebagai azas tunggal. Yang kesemuannya menunjang tujuan dan haluan Persaudaraan Pencak Silat "Siteki Teratai"

Pasal 4
Persaudaraan Pencak Silat "Siteki Teratai" berkedudukan pusat di Kabupaten Tegal pada tahun 1993 yang kemudian dipindah tetapkan di Sedayu – Kabupaten Bantul Yogyakarta. Dan menjadi titik pusat komando baik pengembangan dan perkembangan padepokan di seluruh wilayah yang ada.




BAB II

AZAS, DASAR DAN TUJUAN

Pasal 5
Persaudaraan Pencak Silat "Siteki Teratai" berazaskan Pancasila

Pasal 6
Persaudaraan Pencak Silat "Siteki Teratai" berdasarkan “Panca Dharma” kekeluargaan dan Persaudaraan Pencak Silat "Siteki Teratai" tidak mengikat dan juga tidak terikat kepada salah satu golongan politik dan agama manapun

Pasal 7
Persaudaraan Pencak Silat "Siteki Teratai" bertujuan :
a. Mewujudkan perdamaian dan kerukunan antar perguruan, persaudaraan , perkumpulan dan golongan dengan baik dan aman atas persamaan hak dalam susunan Persatuan Beladiri Indonesia pada umumnya dan Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) pada khususnya
b. Mengamalkan dan mengamankan serta mengawal Pancasila sebagai pemersatu bangsa Indonesia
c. Membina dan mengembangkan Pencak Silat dalam segala aspeknya baik seni, budaya, bela diri, mental spiritual maupun aspek olah raga dalam mewujudkan manusia Indonesia yang berkwalitas, berbudi luhur dan Pancasilais



BAB III

U S A H A

Pasal 8
Untuk mencapai tujuan Persaudaraan Pencak Silat "Siteki Teratai" berusaha untuk :
a. menanamkan rasa percaya diri, berbangsa satu, berbahasa satu,dan kecintaannya akan tali persaudaraan dan tanah air
b. Menyelenggarakan hubungan dan kerjasama dengan Perguruan, persaudaraan, Perkumpulan, dan Golongan lain yang bersifat demi persatuan dan kesatuan didalam wadah Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI)



BAB IV

KEANGGOTAAN

Pasal 9
Yang dapat dan bisa menjadi anggota Persaudaraan Pencak Silat "Siteki Teratai" ialah warga negara Indonesia atau bukan warga negara Indonesia yang telah berumur 9 ( sembilan tahun ) atau tak terbatas dan mau menyatakan persetujuannya terhadap asas, dasar, dan tujuan persaudaraan , serta sanggup menjalankan disiplin dan kewajiban juga menaati semua peraturan-peraturan Persaudaraan selama masih menjadi anggota



BAB V

D I S I P LI N

Pasal 10
a. Untuk memperkokoh persatuan dan kesatuan persaudaraan, selain peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan Persaudaraan Pencak Silat "Siteki Teratai" yang umum, persaudaraan juga ada ketentuan-ketentuan khusus yang dinamakan disiplin atau tata tertib ( Tatib ) persaudaraan
b. Setiap anggota harus tunduk kepada disiplin Persaudaraan Pencak Silat "Siteki Teratai"
c. Terhadap pelanggaran disiplin persaudaraan diadakan juga sanksi-sanksi



BAB VI

WILAYAH, KESATUAN DAN PIMPINAN PERSAUDARAAN

Pasal 11
a. Wilayah persaudaraan meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
b. Wilayah Persaudaraan dibagi tingkatan dan kelas. Jabatan, banyaknya anggota juga poslat dan poskolat.
Pasal 12
Persaudaraan Pencak Silat "Siteki Teratai" adalah kesatuan Persaudaraan yang dipimpin oleh guru pusat yang meliputi wilayah seluruh Indonesia yang dibagi oleh poskolat-poskolat yang berdiri

Pasal 13
Bila ada kekhususan, maka wilayah tersebut bisa diketuai oleh Ketua Pusat

BAB VII

KEKUASAAN PERSAUDARAAN

Pasal 14
1. Kekuasaan Persaudaraan diatur sebagai berikut :
a. Kedaulatan Persaudaraan berada ditangan anggota dewan guru dan Guru Pusat serta dilakukan dalam rapat-rapat atau sejenisnya
b. Konggres dewan merupakan kekuasaan tertinggi dari Persaudaraan Pencak Silat "Siteki Teratai"
c. Rapat-rapat ditiap poslat atau poskolat adalah kekuasaan Pengurus itu sendiri dan puskolat hanya menerima hasil dan tembusan
2. Kekuasaan Persaudaraan tingkat poslat dan poskolat diatur :
a. Ketua poslat dipimpin oleh sabuk hijau/biru
b. Ketua poskolat dipimpin oleh sabuk biru/ coklat / hitam




BAB VIII

BENTUK DAN SIFAT PERMUSYAWARATAN PERSAUDARAAN

Pasal 15
Permusyawaratan Persaudaraan terdiri dari permusyawaratan menurut keadaan. Dan saat ini masih memakai permusyawaratan : Rapat anggota yang terdiri minimal 2/3 anggota Pengurus
Pasal 16
Tiap-tiap keputusan diusahakan atas dasar musyawarah dan mufakat yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan sesuai dengan Pancasila

BAB IX

NASKAH AZASI PERSAUDARAAN

Pasal 17
Naskah-naskah asasi Persaudaraan adalah naskah yang dikeluarkan oleh Guru Pusat Persaudaraan Pencak Silat "Siteki Teratai"



BAB X

KEKAYAAN PERSAUDARAAN

Pasal 18
Kekayaan Persaudaraan diperoleh dari :
a. Uang pangkal, uang iuran dan pendapatan lain yang sah
b. Bantuan / sokongan yang tidak mengikat



BAB XI

LAMBANG, BENDERA, DAN LAGU

Pasal 19
a. Lambang Persaudaraan Pencak Silat "Siteki Teratai" berbentuk :
Lingkaran yang mempunyai empat sudut segitiga dibagi menjadi empat warna: merah, kuning, hitam dan putih, ditengahnya ada gambar bunga teratai yang berwarna kuning , bunganya diatas dua aliran air dan disinari lima larik sinar warna merah, lingkaran yang melingkungi berwarna hitam dan putih
b. Bendera Persaudaraan Pencak Silat "Siteki Teratai" berdasarkan warna putih ditengah-tengah bendera terdapat lambang Siteki Teratai yang berbentuk cakra
c. Lagu Persaudaraan Pencak Silat "Siteki Teratai" : “ Mars Siteki Teratai “ berbirama 2/4



BAB XII

PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

Pasal 20
Anggaran dasar hanya dapat diubah oleh musyawarah dengan ketentuan bahwa asas Persaudaraan mutlak tak dapat diubah dan digeser dari nilai-nilai yang dikandung


BAB XIII

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 21
a. Hal-hal yang belum jelas diterangkan dalam naskah penjelasan Anggaran Dasar yang merupakan Kesatuan dengan Anggaran Dasar ini
b. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga yang tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar ini




ANGGARAN RUMAH TANGGA
PERSAUDARAAN PENCAK SILAT
SITEKI TERATAI

BAB I

K E A N G G O T A A N

Pasal 1
Keanggotaan Persaudaraan meliputi:
a. Calon Anggota
b. Anggota
c. Anggota pelatih atau kader

BAB II

CALON ANGGOTA

Pasal 2
Yang diterima menjadi anggota ialah Warga Negara Indonesia keturunan atau bukan Warga Negara Indonesia yang berumur 9 ( sembilan ) tahun keatas atau tak terbatas, dengan syarat-ayarat seperti yang tersebut dalam Anggaran Dasar Pasal 9 (sembilan)

Pasal 3
a. Permintaan untuk menjadi calon anggota Persaudaraan disampaikan kepada poslat atau Poskolat dengan jalan mengisi formulir atau daftar isian yang telah disediakan oleh pegurus Persaudaraan poslat atau Poskolat Persaudaraan Pencak Silat "Siteki Teratai"
b. Permintaan dapat diterima setelah Pengurus poslat atau poskolat menyatakan kelulusan




Pasal 4
Pemenuhan kewajiban terhadap Persaudaraan dimasa percobaan sebagai berikut:
a. Membayar uang Pangkal dan Uang Iuran
b. Menghadiri Latihan Dasar, pertemuan dan kegiatan lain yang berkaitan dengan masa coba
c. Taat terhadap perintah Persaudaraan yang bersifat masa uji coba serta dijalankannya tugas dan kewajiban Persaudaraan
d. Ketentuan-ketentuan lain yang ditetapkan terlebih dahulu oleh Pengurus poslat atau poskolat.

Pasal 5
Seseorang yang menjadi anggota Persaudaraan Pencak Silat "Siteki Teratai" yaitu yang telah memenuhi syarat-syarat masa percobaan baik dari segi fisik maupun non-fisik yang telah diatur dalam tata tertib uji coba






BAB III

ANGGOTA PERSAUDARAAN SITEKI TERATAI

Pasal 6
a. Penerimaan / penolakan anggota dilakukan oleh Pengurus poslat atau Poskolat yang bersangkutan
b. Syahnya menjadi anggota Persaudaraan setelah didaftarkan dalam Buku Induk
c. Pengembalian laporan atau pendaftaran dilakukan oleh fihak pengurus poslat atau Poskolat dan diketahui oleh pimpinan poslat atau Poskolat yang bersangkutan
d. Penambahan syahnya anggota harus mengikuti masa coba

Pasal 7
Menyimpang dari ketentuan Pasal 2 dan 3 ART ini, maka untuk kepentingan Persaudaraan serta tugas tertentu, Pimpinan Pengurus poslat atau Poskolat pendaftar yang mendaftar lewat poslat dapat dibatalkan oleh fihak poslat atau Pengurus Poskolat yang lebih tinggi



BAB IV

ANGGOTA PELATIH ATAU KADER

Pasal 8
Anggota kader atau calon Pengurus latih Persaudaraan yang telah memenuhi syarat dapat menjadi pengurus latih dengan tata tertib keanggotaan sebagai berikut :
a. Dapat membuktikan ketaatannya serta kesetiaannya dan jasa-jasanya terhadap
Persaudaraan dalam jangka waktu kurang lebih 2 tahun berturut-turut
b. Merupakan tenaga penggerak dalam lingkungan persaudaraan Siteki Teratai
c. Menjadi anggota Persaudaraan Siteki Teratai

Pasal 9
Penetapan seorang anggota kader calon pengurus latih ditentukan oleh pengurus poskolat atau poslat dengan persetujuan pengurus puskolat yang kemudian didaftar di tiap-tiap kesatuan poskolat Persaudaraan yang bersangkutan

Pasal 10
Pengesahan seorang anggota kader pengurus latih dilakukan oleh pusat dan dinyatakan dengan kartu anggota kader pengurus latih yang dikeluarkan oleh poskolat atau puskolat.


BAB V

HAK DAN KEWAJIBAN KEANGGOTAAN PERSAUDARAAN

Pasal 11
Anggota berhak :
a. Memilih dan dipilih untuk / dalam segala pimpinan / utusan / dalam segala
pimpinan wakil persaudaraan
b. Turut serta dalam menentukan peraturan yang akan ditetapkan
c. Bertanya, menyatakan pendapat, mengajukan usul, mengambil prakarsa serta mengambil bagian dalam usaha-usaha bagi
kepentingan Persaudaraan Siteki Teratai baik di puskolat, poskolat atau poslat yang bersangkutan dengan
ijin dari pusat atau daerah kerja

Pasal 12
Anggota berkewajiban untuk :
a. Memahami, memelihara, melaksanakan serta mengembangkan Persaudaraan Siteki Teratai
b. Menjalankan tugas yang ditentukan oleh Persaudaraan yang sedang berkembang, serta tunduk kepada disiplin / peraturan Persaudaraan Siteki Teratai

Pasal 13
Hak seorang anggota kader penggurus latih tidak lebih dari pada hak seorang anggota biasa seperti yang tercantum dalam Pasal 11 ART ini

Pasal 14
Anggota kader pengurus latih selain mempunyai kewajiban-kewajiban menurut pasal 13 ART ini, berkewajiban pula untuk :
a. Mempelopori dalam perkembangan dan menyelamatkan kejayaan Persaudaraan Siteki Teratai yang karenanya dimanapun juga bergerak wajib membela Persaudaraan dan berjuang untuk kepentingan Persaudaraan
b. Menjadi tauladan yang harus tercermin dalam segala tindak tanduk dan tata susila dalam pergaulan / kehidupan sehari-hari sesuai dengan sifat dan watak seorang siswa Persaudaraan Siteki Teratai


BAB VI

PANCA DHARMA SITEKI TERATAI

Pasal 15
Anggota atau anggota kader pengurus latih Persaudaraan Pencak Silat "Siteki Teratai" harus mengucapkan / menyampaikan Panca Dharma Siteki Teratai sebagai berikut :
1. Percaya kepada Tuhan Yang Maha Esa
2. Kasih sayang kepada sesama manusia
3. Persatuan dan kesatuan sesama anggota Persaudaraan dan sesama manusia
4. Patuh dan tunduk kepada peraturan persaudaraan
5. Suci, jujur, satria dan dapat dipercaya

Pasal 16
1. Panca Dharma Siteki Terakai harus pula diucapkan oleh anggota pimpinan Persaudaraan dalam waktu pelantikan dihadapkan rapat anggota dan pelaksanaannya sebagai berikut :
a. Bagi anggota pengurus ( baru ) diucapkan dihadapan pengurus lama
dengan dipimpin oleh ketua persaudaraan yang bersangkutan
b. Bagi pimpinan lama lainnya diucapkan dihadapan Ketua yang
bersangkutan

PASAL 17
Panca Dharma diucapkan pula dalam upacara-upacara peringatan hari ulang tahun persaudaraan Persaudaraan Siteki Teratai dan apel besar. Juga dilakukan pada saat pelantikan anggota baru atau baiat sebagai latihan dasar pengenalan Persaudaraan Siteki Teratai.




BAB VII

D I S I P L I N

Didalam Persaudaraan Pencak Silat "Siteki Teratai" berlaku suatu kedisiplinan yang diterapkan bagi anggota maupun calon anggota. Peraturan atau kedisiplinan itu sudah menjadi kemufakatan bersama antara lain :
a. Dilarang memasuki perguruan lain yang bertentangan dengan Persaudaraan Pencak Silat "Siteki Teratai",pemerintah dan agama
b. Dilarang melakukan kegiatan-kegiatan atau mengadakan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan ajaran Persaudaraan Pencak Silat "Siteki Teratai",negara dan agama
c. Dilarang berusaha, membentuk perguruan, perkumpulan atau persaudaraan baru yang didalam perguruan, perkumpulan atau persaudaraan tersebut dapat menimbulkan pertentangan atau saling jatuh-menjatuhkan antara sesama rekan persaudaraan sehingga dapat menimbulkan perpecahan kesatuan dan persatuan Persaudaraan Pencak Silat "Siteki Teratai"
d. Dilarang membocorkan rahasia dan mengajarkan ilmu pengetahuan yang telah didapatkan dari Persaudaraan ke fihak lain tanpa ijin dari pihak Persaudaraan
e. Keharusan meminta persetujuan terlebih dahulu kepada fihak persaudaraan apabila melakukan kegiatan yang membawa akibat-akibat / konsekuensi organisator lebih jauh yang menyangkut nama baik Persaudaraan
f. Keharusan melapor secara periodik / berkala kepada Persaudaraan bagi anggota yang belajar dialiran lain
g. Bersedia mengundurkan diri jika dikehendaki oleh Persaudaraan Pencak Silat "Siteki Teratai"
h. Wajib membantu sesama Persaudaraan yang ditimpa musibah jika memang diperlukan dan ikhlas lahir dan batin

Pasal 19
Rapat puskolat atau poskolat dapat ditetapkannya penetapan lebih lanjut tentang peraturan disiplin

BAB VIII

S A N K S I

Pasal 20
Anggota Persaudaraan yang melanggar disiplin Persaudaraan dapat dikenai sanksi sebagai berikut :
a. Peneguran
b. Skorsing atau diistirahatkan latihan
c. Pengeluaran status sebagai anggota dan pembersihan

Pasal 21
Anggota Persaudaraan dikenakan sanksi sebagai berikut :
a. Peneguran I : apabila ada gejala-gejala pelanggaran disiplin atau tidak mentaati peraturan-peraturan Persaudaraan
b. Pengskorsingan anggota yang tidak mengindahkan peneguran dari fihak Persaudaraan sebanyak 2 kali berturut-turut
c. Pengeluaran keanggotaan dan pembersihan

Pasal 22
a. Pelaksanaan dari pada sanksi persaudaraan dilakukan oleh fihak poskolat atau poslat dan diketahui oleh puskolat.
b. Sebelum pencabutan diadakan maka laporan terlebih dahulu diketahui oleh fihak pengurus poskolat atau poslat atau puskolat.

Pasal 23
a. Sanksi yang dikenakan terhadap anggota kader pengurus latih pada dasarnya lebih berat dari pada sanksi tehadap anggota biasa. Yakni berupa pengeluaran keanggotaan tanpa keharusan menerima peringatan atau peneguran terlebih dahulu
b. Poskolat atau poslat tidak dapat melakukan pengeluaran tanpa ijin dari pusat kecuali ada kekhususan permasalahan yang mendesak.

Pasal 24
Sanksi yang tersebut dalam pasal 20 dan 21 ART ini juga berlaku bagi pengurus yang sanksinya sama dengan anggota kader pengurus latih

Pasal 25
Kecuali yang tersebut dalam pasal 24 diatas maka kepada anggota dapat dikenai tindakan penonaktifan selama belum mendapat ijin dari pusat dan ijin guru pusat. Penonaktifan dijatuhkan oleh pihak poskolat atau poslat atas dasar keputusan rapat poskolat atau poslat yang telah disepakati bersama

Pasal 26
Anggota yang dikenai pengeluaran mendapat penjelasan sehubungan dengan pengeluarannya juga alasan dari pihak poskolat atau poslat atas kiriman dokumen dan keterangan yang berkaitan dengan permasalahan tersebut

Pasal 27
Ketentuan-ketentuan yang mengenai pengeluaran sementara yang belum diatur dalam ART ini dapat ditentukan dalam peraturan poskolat atau poslat


BAB IX

PEMBERHENTIAN ANGGOTA

Pasal 28
Anggota dapat berhenti atau diberhentikan bila :
a. Atas permintaan sendiri
b. Tidak dapat memenuhi syarat-syarat keanggotaan seperti tersebut dalam pasal 9 Anggaran Dasar ( AD )
c. Meninggal dunia

Pasal 29
Pemberhentian anggota baik atas permintaan sendiri maupun diberhentikan oleh Persaudaraan harus ada pernyataan diberhentikan secara tertulis maupun lisan

Pasal 30
Mereka yang berhenti dari keaanggotaan persaudaraan tidak dapat menuntut apapun dari Persaudaraan termasuk pula anggota yang telah diberhentikan








BAB X

PENYELESAIAN PERSELISIHAN

Pasal 31
a. Yang dimaksud dengan perselisihan ialah tindak pertentangan yang dapat membahayakan persatuan dan keutuhan Persaudaraan
b. Landasan penyelesaian adalah mufakat dan kekeluargaan dengan menimbang peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan yang berlaku didalam Persaudaraan Pencak Silat "Siteki Teratai" serta keutuhan dan kejayaan Persaudaraan dalam perkembangan selanjutnya

Pasal 32
Penyelesaian perselisihan didalam kalangan Persaudaraan dapat dilakukan dengan cara :
a. Melalui kesatuan persaudaraan yang bersangkutan
b. Membentuk sebuah panitia khusus untuk keperluan tersebut
c. Menyelesaikan persoalannya kepada kesatuan Persaudaraan yang lebih tinggi

Pasal 33
a. Perselisihan yang bersifat pribadi baik antara seseorang dengan seseorang maupun antara segolongan dengan golongan lainnya harus menyisihkan kepentingan pribadi dan perasaan pribadi masing-masing untuk kepentingan kesatuan Persaudaraan berdasarkan disiplin persaudaraan
b. Perselisihan yang bersumber pada perbedaan pendapat tentang suatu kebijaksanaan, penyelesaiannya diserahkan kepada kekuasaan yang berkopentan yakni kepada musyawarah dan rapat Persaudaraan yang lebih tinggi
c. Perselisihan yang terjadi oleh karena perbedaan tafsir tentang suatu peraturan Persaudaraan, ketentuan persaudaraan maka penyelesaiannya harus bersumber pada penafsiran resmi dan ada pendasarannya

Pasal 34
a. Apabila timbul perselisihan antara anggota, maka penyelesaiannya diserahkan kepada pimpinan Persaudaraan yang disaring melewati musyawarah khusus dan keputusannya dapat dibandingkan kepada persaudaraan yang lebih tinggi kepengurusannya
b. Apabila timbul perselisihan antara pimpinan cabang atau ranting dengan pimpinan cabang atau ranting yang lainnya maka penyelesaiannya diserahkan kepada tingkat pusat

Pasal 35
Semua keputusan penyelesaian perselisihan harus ditaati oleh pihak-pihak yang berselisih dan pelanggaran terhadap keputusan tersebut dapat dijatuhi sanksi persaudaraan

BAB XI

REHABILITASI ANGGOTA

Pasal 36
Pengurus pusat dapat merehabilitir anggota-anggota persaudaraan yang telah dikenai sangsi berdasarkan permintaan rapat dan musyawarah cabang atau ranting






BAB XII

SYARAT PEMBENTUKAN PERSATUAN PERSAUDARAAN

Pasal 37
1, Wilayah organisasi dapat dibentuk dari wilayah-wilayah kecil yang dengan ketentuan-ketentuan yang ada :
a. Korwil atau koordinator wilayah / tingkat propinsi dapat dibentuk bila mempunyai Poskolat ( Pos Komando Latihan ) lebih kurang 2 buah poskolat atau pos komando latihan / tingkat kabupaten. Tetapi jika dalam satu propinsi baru berdiri maka diperbolehkan mendirikan tanpa memenuhi persyaratan adanya 2 poskolat.
b. Poskolat atau tingkat kabupaten dapat dibentuk bila mempunyai lebih kurang 2 buah poslat atau pos latihan.
c. Poslat atau pos latihan dapat dibentuk jika mempunyai anggota jumlah pengurus lengkap plus 1 anggota.
2. Ketentuan tersebut dapat terwujud bila memenuhi ketentuan pasal 12 ayat ( 1 ), ( 2 ), ( 3 ), ( 4 ).

Pasal 38

Poslat atau pos latihan ialah kesatuan persaudaraan yang tidak berdaulat penuh dan dapat dibentuk apabila dianggap perlu oleh pengurus poskolat dengan masing-masing mempunyai anggota pengurus lengkap plus 1 anggota aktif.



Pasal 39
Untuk kepentingan perkembangan persaudaraan menurut keadaan setempat poskolat dapat menetapkan penyimpangan tentang syarat – syarat pembentukan suatu poslat atau pos latihan








BAB XIII

PIMPINAN / PENGURUS PERSAUDARAAN

Pasal 40
1. Dewan pimpinan pusat Persaudaraan terdiri dari :
a. seorang ketua umum
b. seorang ketua I
c. seorang ketua II
d. seorang sekretaris
e. seorang wakil sekretaris
f. seorang bendahara
2. Didalam kepengurusan pusat juga mempunyai seksi yang terdiri dari :
- seksi pengembangan , pelatihan dan pembantu pelatihan
- seksi humas dan ketahanan sosial ekonomi
3. ketua umum , ketua I , II , III , sekretaris , bendahara dan seksi – seksi merupakan formatur untuk menyusun melengkapi dewan pimpinan pusat ( DPP )
4. Semua pemilihan pengurus dipilih oleh rapat umum pengurus poskolat dan pusat atau puskolat.
5. Mereka yang dicalonkan untuk menjadi anggota dewan pimpinan harian harus memenuhi syarat :
a. Telah menjadi anggota persaudaraan kurang lebih 2 tahun berturut-turut.
b. Pernah memimpin persaudaraan tingkat kabupaten atau poskolat
c. Diketahui oleh poskolat atau poslat dimana calon terdaftar.



Pasal 41

1. Poskolat atau Daerah pimpinan tingkat kabupaten terdiri dari :
a. Seorang ketua.
b. Seorang wakil.
c. Seorang sekretaris 1 dan 2.
d. Seorang bendahara 1dan 2.
e. Seksi : 1.Pelatihan
2. Pengembangan
3. Humas
4. Perbantuan

Pasal 42

1. Poslat atau Daerah pimpinan lokal terdiri dari :
Ketua, sekretaris, bendahara dan pelatihan.







BAB XIV

FUNGSI PERMUSYAWARATAN RAPAT

Pasal 43
Rapat adalah tempat untuk :
a. Menyampaikan pertanggungjawaban tugas dan kebijaksanaan dewan pimpinan pusat.
b. Menetapkan, meninjau dan merubah anggaran dasar, anggaran rumah tangga dan naskah azasi persaudaraan.
c. Menyusun garis-garis pokok pedoman persaudaraan.
d. Memilih dan menetapkan anggota dewan pimpinan pusat.

Pasal 44
Rapat pusat adalah tempat untuk :
a. Menyampaikan laporan kebijakan dewan pimpinan pusat selama antar rapat.
b. Menyampaikan acara, bahan-bahan untuk menghadapi rapat berikutnya.
c. Mmenetapkan, mengesahkan, meninjau kembali keputusan dan penetapan peraturan, pedoman atau keputusan pusat.

BAB XV

SYAHNYA RAPAT
Rapat akan syah jika dihadiri :
a. Separuh lebih dari pengurus.
b. Hak suara tiap anggota pengurus diperdengarkan dan hak suara yang tidak hadir tidak dapat diwakilkan.
c. Acara rapat sudah diijinkan oleh guru pusat dan ketua puskolat, poskolat atau poslat disertai ijin dari pusat bila rapat untuk poskolat..

BAB XVI

HARTA BENDA PERSAUDARAAN SITEKI TERATAI

Pasal 46
Pada azasnya semua pembiayaan persaudaraan dipikul bersama oleh seluruh anggota dengan membayar uang pangkal, uang iuran, uang sumbangan suka rela dan sumbangan wajib untuk saat kenaikan tingkat, dan diatur :
a. Uang pangkal minimum ................................... Rp. 20.000;
b. Uang iuran bulanan .......................................... Rp. 5000;
c. Sumbangan suka rela dan sumbangan wajib telah diatur dengan penetapan Poskolat atau poslat masing-masing dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian
d. Sumbangan wajib kenaikan tingkat akan selalu berubah dengan mengikuti keadaan ekonomi pasar

Pasal 47
Persudaraan menerima sumbangan dari para warga / anggota / bekas anggota dan dari simpatisan atau juga dari siapapun asal tidak mengikat terlalu jauh dan mendasar, ikatan hanya bernuansa olah raga dan bisnis

Pasal 48
Persaudaraan mengadakan usaha-usaha yang sesuai dengan azas dan tujuan persaudaraan

Pasal 49
Segala pendapatan, kekayaan serta pembiayaan persaudaraan dibukukan dan cara mengurusnya ditetapkan oleh masing-masing poskolat atau poslat persaudaraan

BAB VII

P E N U T U P

Pasal 50
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini diatur dalam peraturan / pedoman pusat.

Ditetapkan di Sedayu – BANTUL
YOGYAKARTA
Pada hari selasa kliwon, 16 - 8 - 2005


KETUA UMUM SELAKU GURU PUSAT

( Sen. R.Susanto Eko Sulastiyo Spd)
NKTA : 90 PST 001






MAMAYU HAYUNING BAWANA ANGGAWE TENTREMING LIYAN





BUKU PEDOMAN PUSAT TAMBAHAN




BAB I
TATA TERTIB PENDAFTARAN DAN REGISTRASI ULANG KEANGGOTAAN.

ATURAN 1

Pendaftaran diadakan hanya dalam tempo waktu 2 bulan atau paling lama 60 hari setelah dimulainya pendaftaran anggota baru.

ATURAN 2

Anggota baru dapat diterima diluar bulan / hari / jadwal pendaftaran jika terlambat atas ijin dari ketua poskolat (tingkat kabupaten), poslat (lokal). Dengan persetujuan dan ijin pimpinan puskolat / dewan guru.

ATURAN 3

Anggota baru wajib membayar uang pangkal wajib, uang pendaftaran, uang iuran, dan sumbangan-sumbangan lain atas ketentuan-ketentuan yang berlaku di padepokan.




ATURAN 4

Anggota yang istirahat latihan karena sebab sakit, kepentingan yang tidak dapat ditinggalkan atau diistirahatkan oleh kebijakan padepokan tetap diminta registrasi ulang, baik iuran bulanan serta iuran-iuran lain dihitung saat anggota berhenti atau diberhentikan sampai anggota aktif kembali atau diaktifkan kembali.

ATURAN 5

Jika anggota tidak mengindahkan kebijakan aturan 4 akan dikenai sanksi pengskorsingan berat atau dikeluarkan jika dibutuhkan.

ATURAN 6
Biaya pendaftaran iuran, kostum latihan dan lain-lain yang telah ditetapkan oleh padepokan tidak dapat ditarik kembali oleh alasan dan keputusan apapun oleh pihak pendaftar.

ATURAN 7

Anggota yang tidak membayar biaya wajib bulanan selama 3 bulan berturut-turut akan dikenai sanksi-sanksi yaitu : peringatan I, II dan pengskorsingan atau pengeluaran keanggotaan.

ATURAN 8

Pendaftar dilarang memindah hakkan atas biaya pendaftar, iuran dan biaya apapun tanpa persetujuan dari bendahara serta ketua poslat /ranting atau poskolat /cabang atau puskolat.

ATURAN 9

Adapun larangan –larangan yang harus dipatuhi oleh pendaftar atau registrasi ulang antara lain :
9.1 Dilarang menunda-nunda ulang pendaftaran setelah calon anggota mengisi formulir pendaftaran
9.2 Dilarang mencicil / mengkredit saat pembayaran pendaftaran.
9.3 Dilarang menitip, membayar, melunasi segala pembayaran atau iuran kepada orang yang bukan ditunjuk sebagai pengurus pendaftaran atau pengurus perbendaharaan.





ATURAN 10

Besar biaya pendaftaran, iuran ataupun biaya-biaya lain tergantung kondisi nilai pasar dan kondisi perekonomian daerah bersangkutan atau daerah yang sedang menerima anggota baru. Setiap posko mempunyai kebijakan tentang besar biaya atas persetujuan dari pusat.








BAB II

TATA TERTIB KEPENGURUSAN


KETUA


ATURAN 1

Ketua adalah pimpinan dimana tugasnya selaku orang nomor 1 di suatu organisasi dan mempunyai kewajiban mengkoordinir semua aspek-aspek yang ada di dalam proses berlangsungnya organisasi itu bergerak.

ATURAN 2

Ketua adalah koordinator kepengurusan dan pimpinan pengelola suatu organisasi

ATURAN 3

Ketua diangkat oleh anggota dan disetujui serta ditetapkan oleh pengurus pusat

ATURAN 4

Pertanggungjawaban ketua di pertanggungjawabkan di depan musyawarah mufakat jika mendapatkan suatu ajuan yang diajukan oleh kepengurusan

ATURAN 5

Kedudukan ketua ada di bawah guru pusat, dibawah dewan guru, diatas wakil ketua, diatas sekretaris, diatas bendahara dan diatas seksi-seksi serta koordinator keanggotaan

ATURAN 6

Ketua mempertanggungjawabkan tanggung jawabnya kepada pengurus dewan guru dan guru pusat.

ATURAN 7

Ketua dapat diangkat secara langsung oleh dewan guru atas persetujuan dan ijin dari guru pusat

ATURAN 8

Ketua dapat dibekukan, dicopot jabatannya oleh dewan guru tanpa melalui rapat khusus / istimewa (sebelum masa jabatan habis) setiap saat atas persetujuan dan ijin dari guru pusat

ATURAN 9

Tindak penyalahgunaan jabatan / kekuasaan, tindak penyelewengan dan penyimpangan baik jabatan maupun yang lainnya yang berkaitan dengan kelangsungan hidup organisasi akan diberi sanksi-sanksi :

9.1 Peringatan I
9.2 Peringatan keras
9.3 Pembekuan jabatan
9.4 Pencopotan jabatan
9.5 Pengeluaran keanggotaan

ATURAN 10

Aturan yang ditetapkan pada aturan 8 dapat dilakukan dengan pertimbangan kondisi dan keadaan tetapi jika kondisi dan keadaan masih dikatakan terkontrol maka pencopotan dan pembekuan jabatan mengacu pada AD / ART padepokan pencak silat “SITEKI TERATAI”

ATURAN 11

Pertanggungjawaban ketua atas seluruh kegiatan, program dan manufer-manufer politik organisasi harus dipertanggungjawabkan serta dilaporkan secara periodik kepada pusat

ATURAN 12

Aturan ini diperuntukkan bagi ketua organisasi, ketua poskolat, ketua poslat dan harus di taati tanpa reserve.


ATURAN 13

Ketua dapat mengangkat dan menghentikan jabatan sekretaris dan bendahara serta seksi-seksi atas sepengetahuan dewan guru serta ijin dari guru pusat.



WAKIL KETUA

ATURAN 1

Wakil ketua adalah pengurus organisasi setelah ketua diatas sekretaris, bendahara dan seksi-seksi.

ATURAN 2

Tugas wakil ketua adalah membantu tugas ketua dalam menjalankan proses pergerakan organisasi.

ATURAN 3

Mewakili tugas ketua jika ketua tidak bisa melakukan tugasnya karena sebab.

ATURAN 4

Wakil ketua mempunyai hak dan kewajiban dibawah hak dan kewajiban ketua.

ATURAN 5

Penyalahgunaan dan penyelewengan jabatan akan dikenai sanksi yang sama seperti sanksi-sanksi yang dikenakan kepada ketua.


SEKRETARIS

ATURAN 1

Tugas sekretaris mencatat segala notulen dan catatan demi berlangsungnya proses kegiatan organisasi padepokan.

ATURAN 2

Mengirimkan lewat tugas seksi, membuat dan menggandakan proses kegiatan organisasi padepokan.



ATURAN 3

Tugas sekretaris membantu tugas ketua dalam soal catat mencatat dan sejenisnya.



ATURAN 4

Menerima, mencatat, mengagendakan, menyimpan dan membuat surat menyurat.

ATURAN 5

Dapat mewakili ketua pada rapat-rapat, pertemuan dan sejenisnya untuk suatu hal atas ijin ketua dan wakil ketua dalam keadaan tidak dapat mewakilinya juga.

ATURAN 6

Kedudukan jabatan sekretaris setingkat dengan bendahara, dibawah wakil ketua dan diatas seksi-seksi.

ATURAN 7

Penyalahgunaan jabatan dapat dikenai sanksi yang sama seperti yang dikenakan kepada wakil ketua.


BENDAHARA

ATURAN 1

Menerima, menyimpan, mengeluarkan dan mencatat jalannya proses keuangan untuk menjaga pergerakan keorganisasian.

ATURAN 2

Keluar masuk keuangan harus dicatat dan diagendakan untuk bahan laporan secara berkala.

ATURAN 3

Keluarnya keuangan harus disetujui dan diketahui oleh ketua selaku penanggungjawab roda keorganisasian.

ATURAN 4

Jika terjadi perbedaan / selisih keuangan, maka bendahara wajib memberesi / menyelesaikan masalah tersebut dan jika tidak bisa dilakukan maka bendahara wajib melaporkan perihal tersebut kepada ketua.

ATURAN 5

Dilarang / tidak diperkenankan adanya proses simpan pinjam dalam struktur perbendaharaan organisasi padepokan dan bisa dilakukan simpan pinjam jika ada wadahnya yang hanya khusus mengurusi dan melayani hal tersebut tetapi di luar kepengurusan perbendaharaan.

ATURAN 6

Tidak diperbolehkan adanya peminjaman baik kepada anggota maupun pengurus atas keuangan organisasi bila bukan untuk kepentingan dan kemajuan organisasi padepokan.

ATURAN 7

Bendahara wajib :
7.1 Menerima uang pendaftaran dan pakaian latihan
7.2 Menerima uang iuran bulanan
7.3 Menerima uang ujian
7.4 Menerima uang sumbangan-sumbangan
7.5 Menagih uang iuran bulanan, uang ujian

ATURAN 8

Jika terpaksa bendahara harus mengeluarkan dalam tempo mendadak maka bendahara harus melapor pada ketua untuk meminta persetujuan.

ATURAN 9

Laporan dapat dilakukan sebelum transasksi atau sesudah transaksi.

ATURAN 10

Bendahara wajib membuat, mengeluarkan, menyimpan dan melaporkan bukti-bukti sah pemasukan dan pengeluaran keuangan.

ATURAN 11

Jika terjadi penyalahgunaan wewenang, kebocoran-kebocoran pengeluaran keuangan maka bendahara akan mendapatkan sanksi-sanksi :

11.1 Peringatan I
11.2 Peringatan keras
11.3 Pembekuan jabatan
11.4 Pencopotan jabatan
11.5 Pengeluaran keanggotaan
11.6 Saat proses sanksi dari aturan 11.1 sampai 11.5 bendahara diberi waktu untuk menyelesaikan hal yang berkaitan dengan status keuangan.
11.7 Yang berhak untuk menindak lanjuti hal tersebut adalah ketua yang diketahui oleh pengurus pusat serta ijin dari dewan guru.


KEPELATIHAN

ATURAN 1

Mengatur, menyiapkan tempat latihan dengan segala alat Bantu dan menunjang proses latihan.


ATURAN 2

Menyimpan, memelihara, merenovasi, merehabilitasi alat-alat dan tempat penunjang proses latihan.



ATURAN 3

Penjadwalan dan pengacaraan kegiatan latihan yang disetujui dan diketahui oleh ketua.

ATURAN 4

Penyalahgunaan jabatan dapat dikenai sanksi yang sama seperti yang dikenakan kepada wakil ketua dan sekretaris.


LITBANG


ATURAN 1

Menerima, memproses dan menemukan inovasi-inovasi baru dan diusulkan pada rapat-rapat tertentu guna mendukung majunya proses latihan.

ATURAN 2

Meneliti, menilai dan membuat penemuan-penemuan baru untuk menunjang majunya organisasi.

ATURAN 3

Bekerjasama dengan humas untuk menggandakan dan memasyarakatkan segala sesuatu yang berguna bagi majunya organisasi atas persetujuan ketua.




ATURAN 4

Penyalahgunaan jabatan dapat dikenai sanksi yang sama seperti yang dikenakan kepada wakil ketua dan sekretaris serta kepelatihan.






HUMAS

ATURAN 1

Menerima, menyimpan, menggandakan, membuat dan mencari informasi-informasi guna mendukung proses berjalannya gerakan organisasi.

ATURAN 2

Mengirim, menyampaikan, mengedarkan informasi dan sebagai penghubung antar sektor guna mendukung proses berjalannya gerakan organisasi.

ATURAN 3

Menerangkan, memperjelas informasi-informasi kepada antar sektor, masyarakat dan yang terkait guna mendukung proses berjalannya gerakan organisasi.

ATURAN 4

Penyalahgunaan jabatan dapat dikenai sanksi yang sama seperti yang dikenakan kepada wakil ketua, sekretaris, bendahara, kepelatihan dan litbang.


SEKSI-SEKSI PERBANTUAN

ATURAN 1

Membantu segala kegiatan dari sekretaris, humas, kepelatihan, litbang, konsumsi dan lain-lain yang intinya untuk mendukung proses latihan dan hidupnya organisasi.

ATURAN 2

Membantu dengan porsi sebagai pembantu dari kerepotan-kerepotan seksi-seksi lain.



ATURAN 3

Penyalahgunaan jabatan dapat dikenai sanksi yang sama seperti yang dikenakan kepada wakil ketua dan sekretaris serta kepelatihan.








BAB III

RAPAT-RAPAT INSIDENTIL, RAPAT KECIL DAN RAPAT KHUSUS SERTA KEPUTUSAN

ATURAN 1

Segala keputusan rapat didasarkan atas azas mufakat jika masih dapat dikategorikan tidak membahayakan keutuhan padepokan

ATURAN 2

Masalah-masalah yang dikategorikan membahayakan keutuhan padepokan baik tingkat poslat atau poskolat maka segala keputusan harus diserahkan kepada puskolat jika tidak mencapai mufakat atau sepakat.

ATURAN 3

Segala proses pembentukan keputusan rapat harus diketahui oleh pengurus poskolat jika rapat tersebut rapat tingkat poslat dengan tehnik perwakilan dan proses pembentukan keputusan rapat harus diketahui oleh pengurus puskolat jika rapat tersebut rapat tingkat poskolat dengan tehnik perwakilan.

ATURAN 4

Jika perwakilan tidak dapat hadir, maka pihak poslat atau poskolat atau penyelenggara rapat melaporkan segala proses dan hasil keputusan secara garis besar rapat lewat tertulis.


ATURAN 5

Rapat harian, bulanan atau triwulan dilaporkan setiap akhir tingkat ( tiap kenaikan tingkat )

ATURAN 6

Jika sampai waktu tidak mencapai kesepakatan dan rapat kemufakatan menimbulkan salah sengketa, kontradiksi atau merongrong keutuhan dan kewibawaan padepokan maka segala keputusan akan dipegang dan diputuskan oleh ketua puskolat atau pengurus puskolat yang berkopenten atau dewan guru atas ijin guru pusat.

ATURAN 7

Anggota rapat diberi hak untuk mengajukan usul dan pendapat tetapi tidak diperkenankan memaksakan kehendak dengan cara apapun dan dengan dalih apapun atau menyalahgunakan jabatan untuk menghalalkan segala cara.


ATURAN 8

Penafsiran-penafsiran pada hal-hal tertentu atau penafsiran-penafsairan tentang tata aturan dan kebijaksanaan jika hal tersebut belum jelas maka dapat ditanyakan kepada fihak yang lebih tinggi tingkatanya tanpa merubah tata tertib yang ada, tanpa merongrong persatuan dan kewibawaan padepokan.

ATURAN 9

Jika terjadi pelangggaran aturan-aturan yang ada maka anggota tersebut akan dikenai sanksi-sanksi :
9.1 Peringatan dan pemberitahuan I
9.2 Peringatan dan pemberitahuan II
9.3 Pengskorsingan
9.4 Pengeluaran dari keanggotaan








BAB IV

TATA TERTIB KEUANGAN

ATURAN 1

Hasil keuangan ( input ) dari berbagai sektor diagendakan dan dilaporkan ke puskolat secara periodik dengan tata aturan waktu bulanan atau triwulan atau semester atau tahunan menurut kebutuhan dan kebijakan dari puskolat.

ATURAN 2

Input harus dibagi dalam rangka pembagian sektor :
2.1 Disetorkan kepada puskolat sebesar 25% tiap bulan masa latih dari hasil total
2.2 Dikaskan di poskolat atau poslat sebagai dana simpanan atau kas hidup sebesar 25% tiap bulan masa latih dari hasil total.
2.3 Dikaskan untuk penggantian dana transport pelatih dan lain-lain sebesar 25% tiap bulan masa latih dari hasil total.
2.4 Dikaskan untuk dana taktis sebesar 25% tiap bulan masa latih dari hasil total.


ATURAN 3

Input dari pendaftaran harus dibagai dalam rangka pembagian sektor :
3.1 Disetorkan kepada puskolat sebesar 50% tiap masa pendaftaran dari hasil total.
3.2 Dikaskan di poskolat sebagai dan simpanan atau kas hidup sebesar 50% tiap masa pendaftaran dari hasil total.


ATURAN 4

Poskolat hanya sebagai peninjau, penggerak, pengamat dan pengkoordinir penyetoran hasil / input ke puskolat.

ATURAN 5

Penyetoran setiap poslat dikumpulkan tiap tanggal 15 ke poskolat dan poskolat menyetorkan ke puskolat selambat-lambatnya tanggal 20 tiap bulan lewat atau via yang telah ditentukan oleh puskolat secara periodik.



ATURAN 6

Pembangunan Posko baru akan dibangun dengan dana bantuan dari posko sekitar lingkungan terdekat posko yang akan dibangun dengan cara dikoordinir oleh Poskolat dengan diketahui dan disetujui oleh pengurus Poskolat serta atas persetujuan Pusat.

ATURAN 7

Pembanguna posko baru juga akan dibantu oleh pusat dengan diketahui dan disetujui oleh dewan.

ATURAN 8

Jika ada kebocoran-kebocoran pendanaan ditingkat posko maka poskolat wajib meninjau, meneliti dan melaporkan.

ATURAN 9

Jika ada keterlambatan dan penyalahgunaan pendanaan, maka poskolat wajib meninjau, meneliti dan melaporkan serta menindaklanjuti hal tersebut atas sepengetahuan dan persetujuan pusat/ dewan.

ATURAN 10

Penindak lanjutan hanya dilakukan jika ada ijin dan persetujuan dari pusat/ dewan.

ATURAN 11

Tentang hutang piutang yang terjadi di posko/ ranting dan poskolat/ cabang harus dilampiri bukti yang sah untuk pengagendaan.










BAB V

TATA TERTIB PEMILIHAN, PENGANGKATAN, PENUNDAAN, PEMBEKUAN DAN PEMBUBARAN KEPENGURUSAN

PEMILIHAN

ATURAN 1

Pemilihan ketua posko dipilih oleh musyawarah mufakat anggota dan diajukan kepada pusat/ dewan atas usulan poskolat sebelum ditetapkan sebagai ketua.

ATURAN 2

Ketua posko dapat dipilih atas kebijakan tunjukan dari pusat jika kondisi tidak memungkinkan serta sangat dibutuhkan dengan pertimbangan-pertimbangan khusus dan disampaikan lewat poskolat untuk diteruskan ke poslat.

ATURAN 3

Penetapan ketua poslat (ranting) dan poskolat (cabang) dilakukan oleh pusat/ dewan atas usulan setelah diadakan pemilihan.

ATURAN 4

Pemilihan dapat digagalkan atau dibekukan sewaktu-waktu oleh poskolat atas persetujuan pusat sewaktu-waktu atas pertimbangan-pertimbangan khusus.

ATURAN 5

Pemilihan wakil ketua, sekretaris dan bendahara merupakan kebijakan ketua dengan atas usulan anggota.

ATURAN 6

Penetapan jabatan wakil ketua, sekretaris dan bendahara ditetapkan oleh pusat dengan cara langsung atau tertulis lewat poskolat setelah pemilihan dan pengajuan disetujui oleh pusat.


PENGANGKATAN

ATURAN 1

Pengangkatan wakil ketua, sekretaris dan bendahara poslat diusulkan oleh anggota kepada ketua dan ketua bisa menerima/ menolak usulan tersebut.

ATURAN 2

Pengangkatan ketua bisa dilakukan sewaktu-waktu untuk mengganti ketua yang sebelumnya jika kondisinya harus melakukan pengangkatan atas pertimbangan-pertimbangan khusus.

ATURAN 3

Pengangkatan ketua poslat diusulkan oleh anggota poslat tersebut kepada poskolat.

ATURAN 4

Pengangkatan ketua poskolat diusulkan oleh perwakilan suara dari tiap poslat anggota poskolat tersebut dan dilanjutkan pengusulannya ke tingkat pusat.

ATURAN 5

Pengangkatan wakil ketua, sekretaris dan bendahara bisa dilakukan oleh pusat/ dewan jika hal itu sangat diperlukan dan dengan pertimbangan-pertimbangan khusus.

PENUNDAAN


ATURAN 1

Penundaan pemilihan dan penetapan kepengurusan dapat dilakukan sewaktu-waktu oleh pusat/ dewan tanpa alasan apapun juga.




ATURAN 2

Penundaan pemilihan dan penetapan kepengurusan dapat dilakukan jika ada penyimpangan proses pemilihan atau permintaan individu terpilih dengan pertimbangan khusus.


PEMBEKUAN


ATURAN 1

Pembekuan kepengurusan dapat dilakukan oleh pusat/ dewan sewaktu-waktu atas dasar pertimbangan-pertimbangan khusus.

ATURAN 2

Pencairan kembali kepengurusan akan dan dapat dilakukan oleh pusat sewaktu-waktu atas dasar pertimbangan-pertimbangan khusus.

ATURAN 3

Keberatan-keberatan atas pembekuan kepengurusan bisa diajukan ke pusat dengan memberikan alasan-alasan dan dasar yang kuat serta tidak merongrong baik kewibawaan padepokan maupun keutuhan padepokan serta persatuan anggota.

ATURAN 4

Pernyataan-pernyataan keberatan dari pengurus yang dibekukan secara individu dapt diajukan ke pusat dengan alasan-alasan dan dasar yang kuat serta tidak merongrong baik kewibawaan padepokan maupun keutuhan padepokan serta persatuan anggota.

serta tidak merongrong baik kewibawaan padepokan maupun keutuhan padepokan serta persatuan anggota.



PEMBUBARAN

ATURAN 1
Pembubaran kepengurusan dapat dilakukan oleh pusat/ dewan jika kepengurusan itu sudah diberi peringatan-peringatan dengan pertimbangan-pertimbangan tertentu.

ATURAN 2

Keberatan-keberatan atas pembekuan kepengurusan bisa diajukan ke pusat dengan memberikan alasan-alasan dan dasar yang kuat serta tidak merongrong baik kewibawaan padepokan maupun keutuhan padepokan serta persatuan anggota.

ATURAN 3

Pernyataan-pernyataan keberatan dari pengurus yang dibekukan secara individu dapt diajukan ke pusat dengan alasan-alasan dan dasar yang kuat serta tidak merongrong baik kewibawaan padepokan maupun keutuhan padepokan serta persatuan anggota.




BAB VI

TATA TERTIB SAAT LATIHAN


ATURAN 1

Dilarang meninggalkan tempat latihan tanpa alasan yang jelas, mendapat/ meminta ijin dari pelatih atau tidak atas perintah pelatih untuk meninggalkan tempat latihan.

ATURAN 2

Dilarang makan dan minum apapun tanpa ijin dari dari pelatih atau tidak dalam waktu istirahat.

ATURAN 3

Dilarang bercanda atau bersenda gurau dengan orang yang tidak latihan atau sesama siswa latih.

ATURAN 4

Dilarang meludah atau membuang kotoran disaat latihan didalam tempat latihan.

ATURAN 5

Dilarang membuat kekacauan/ berkelahi/ memicu kekacauan yang dapat mengganggu proses latihan.

ATURAN 6

Dilarang memakai sabuk/ membetulkan posisi sabuk dengan berdiri (harus bersimpuh).

ATURAN 7

Dilarang mengucapkan kata-kata kotor dan tidak baik selama latihan berlangsung.

ATURAN 8

Dilarang istirahat tanpa ijin atau meminta ijin kepada pelatih.

ATURAN 9

Dilarang mengeluarkan suara seperti siulan dan lain-lain yang sifatnya tidak berhubungan dengan latihan.


ATURAN 10

Dilarang memasuki/ mengikuti/ menyusul proses latihan jika tanpa ijin pelatih (jika siswa latih dating terlambat).

ATURAN 11

Dilarang memakai perhiasan baik gelang, kalung, yang sifatnya bukan alat penunjang proses latihan.

ATURAN 12

Jika larangan-larangan tersebut dilanggar oleh siswa latih maka akan diberikan sanksi-sanksi :
12.1 Pemberitahuan untuk menaati peraturan tersebut tanpa alasan apapun
12.2 Peringatan keras
12.3 Pengeluaran dari tempat latihan.



BAB VII

UJIAN DAN KENAIKAN SABUK


ATURAN 1

Ujian dan kenaikan sabuk diadakan tiap 2,5 bulan sekali atas persetujuan dan ijin dari pusat atas usulan dan ajuan jadwal dari poskolat yang merupakan pengkoordinir ujian kenaikan tingkat daerah.

ATURAN 2

Ujian kenaikan sabuk waktunya ditentukan oleh pusat dan daerah selaku penyelenggara mencari dan menetapkan tempat ujian dan diusulkan kepada pusat.

ATURAN 3

Ujian dan kenaikan sabuk susulan bisa dilakukan jika :
3.1 sakit parah/ keras
3.2 Kepentingan yang sangat tidak bisa ditinggalkan
3.3 Masih dalam proses hukum pidana/ perdata
3.4 Mengundurkan diri karena sebab-sebab yang tidak bisa ditolerir secara tiba-tiba.

ATURAN 4

Pusat mempunyai hak untuk mengadakan ujian susulan individual bagi anggota yang tertinggal ujian dengan pertimbangan-pertimbangan khusus.

ATURAN 5

Biaya ujian tidak dapat ditarik kembali dan dianggap hangus jika siswa uji mengundurkan diri dari ujian.



ATURAN 6

Pusat berhak menunda, membekukan dan menggagalkan ujian kenaikan tingkat atas pertimbangan-pertimbangan khusus.

ATURAN 7

Pusat berhak menunda, membekukan dan menggagalkan penetapan sabuk bagi siswa uji bila terjadi sesuatu hal.


ATURAN 8

Siswa uji bisa dikatakan sah bila sudah ada pembaiatan dari pusat baik dari guru pusat maupun perwakilan lewat anggota dewan guru.

ATURAN 9

Siswa bisa dan dapat mengikuti ujian kenaikan tingkat bila sudah memenuhi syarat-syarat, antara lain :
9.1 Membayar biaya ujian dengan lunas
9.2 Melunasi iuran bulanan sampai terhitung bulan saat ujian diadakan.
9.3 Memenuhi kebutuhan ujian baik pakaian dan perlengkapan.
9.4 Memenuhi jumlah absensi kurang lebih 75% dari total waktu latih tiap tingkat

ATURAN 10

Siswa dikatakan gagal mengikuti proses pendaftaran dan proses ujian jika :
10.1 Sakit keras tiba-tiba
10.2 Mempunyai penyakit keras bawaan
10.3 Tidak mendapat ijin dari orang tua/ wali/ yang berkompeten
10.4 Mengundurkan diri
10.5 Terkena proses hukum
10.6 Tidak melunasi biaya ujian sampai waktu yang ditetapkan
10.7 Tidak melunasi iuran wajib bulanan sampaiwaktu yang ditentukan
10.8 Tidak mempunyai pakaian uji/ latihan sampai waktu yang ditentukan
10.9 Jumlah absent kurang dari 75% dari total waktu latih tiap tingkat
10.10 Pergi/ meninggalkan proses ujian dengan alasan tidak jelas
10.11 Dikeluarkan dari proses ujian karena sebab melanggar ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan oleh penyelenggara ujian
10.12 Mencoreng, menjatuhkan, merongrong nama baik padepokan saat proses ujian
10.13 Melanggar larangan-larangan dalam proses ujian setelah diberi peringatan I, II dan penundaan sementara dalam prosese ujian
10.14 Sanksi-sanksi akan dikeluarkan dan ditetapkan oleh penyelenggaraatas usul penyelenggara dan disetujui oleh pusat atau dewan guru

ATURAN 11

Penolakan-penolakan atas kebijakan-kebijakan bisa diajukan ke penyelenggara dengan cara tertulis dan diagendakan oleh penyelenggara.

ATURAN 12

Penolakan-penolakan atas kebijakan-kebijakan diajukan tanpa merongrong kewibawaan padepoakn dan persatuan. Dan jika ada penolakan-penolakan yang mengakibatkan perseteruan dan kontradiksi maka individu akan diberi sanksi :
12.1 Pemberitahuan
12.2 Peringatan keras
12.3 Pengeluaran dari keanggotaan.




















BAB VIII

TUGAS DAN TATA HUBUNGAN BIROKRASI POSLAT DAN POSKOLAT


ATURAN 1

Tugas pengurus poslat adalah menjalankan roda kegiatan keorganisasian serta latihan tingkat poslat (ranting).

ATURAN 2

Tugas pengurus poslat adalah mengkoordinir pendanaan, iuran dan sumbangan-sumbangan dari siswa latih.

ATURAN 3

Tugas pengurus poslat adalah menerima anggota baru, melatih dan mendidik siswa latih menurut aturan-aturan yang telah ditetapkan oleh aturan-aturan yang ada.

ATURAN 4

Tugas pengurus poslat adalah menyusun, menjadwal mengagenda serta melaporkan kegiatan secara periodik ke poskolat sebagai pengkoordinir semua poslat.

ATURAN 5

Tugas pengurus poslat adalah mewakili suara anggota dalam pengajuan usul, pendapat serta masukan saat ada rapat-rapat yang diadakan oleh poskolat

ATURAN 6

Hubungan poslat dan poskolat adalah hubungan horizontal antara bawahan kepada atasan dengan menimbang pada kondisi-kondisi yang ada.

ATURAN 7

Hubungan poslat dan poskolat adalah hubungan timbal balik saling memberi dan menerima dengan batasan-batasan dan ketentuan yang ada.

ATURAN 8

Usul atau pendapat serta masukan poslat yang ditujukan ke pusat harus dilewatkan ke poskolat terlebih dahulu dan baru disampaikan ke pusat dengan cara di koordinir terlebih dahulu.


BAB IX

TATA TERTIB LATIHAN RUTIN


ATURAN 1

Ganti pakain dengan baik dan benar menurut aturan-aturan yang telah ada.

ATURAN 2

Saat memasuki tempat latihan harus menghormati tempat latihan terlebih dahulu dengan cara membungkukkan badan dan menyatukan tangan kanan yang mengepal dan tapak dengan telapak tangan kiri serta mengucapkan “she”.

ATURAN 3

Berbaris dan bersiap upacara sederhana pra latihan.

ATURAN 4

Upacara pra latihan :
4.1 Do’a
4.2 Penghormatan tempat latihan dan bendera
4.3 Penghormatan pelatih, sen atau Pembina
4.4 Pembacaan panca dharma “SITEKI TERATAI”
4.5 Amanat upacara
4.6 Penutup

ATURAN 5

Pemanasan I dengan berlari mengelilingi tempat latihan.

ATURAN 6

Pemanasan II dengan pelenturan.

ATURAN 7

Pemanasan III dengan fisik :
7.1 Push up
7.2 Sit up
7.3 Beban (saling gendong)



ATURAN 8

Hok San 1 – 5 bersama-sama.

ATURAN 9

Ketrampilan 1 – 5 bersama-sama.

ATURAN 10

Gerak variasi (pemisahan latihan) menurut tingkatan masing-masing dan latihan lain atas kebijakan senior/ pelatih.

ATURAN 11

Latih berpasangan (pemisahan latihan) menurut tingkatan masing-masing dan latihan lain atas kebijakan senior/ pelatih.

ATURAN 12

Latih kwantitas (pemisahan latihan) menurut tingkatan masing-masing dan latihan lain atas kebijakan senior/ pelatih.

ATURAN 13

Latihan-latihan tambahan tergantung kebijakan dan aturan-aturan lain yang berlaku atas tingkat dan materi serta penjelasannya dalam pedoman buku materi latihan.

ATURAN 14

Penutup dengan upacara pasca latihan.

ATURAN 15

Saat melingkar pemberian hormat pada sesama dan bubar.

ATURAN 16

Saat akan meninggalkan tempat latihan beri penghormatan umum pada tempat latihan.

ATURAN 17

Pemberian pengumuman jika perlu setelah upacara penutupan.



BAB X

PEMBIAYAAN ORGANISASI


ATURAN 1

Organisasi dibiayai oleh uang pangkal, pendaftaran, iuran bulanan, hasil lebih ujian dan sumbangan-sumbangan yang tidak mengikat serta usaha-usaha lain.




ATURAN 2

Posko (ranting) dibiayai oleh uang pangkal, pendaftaran, iuran bulanan, hasil ujian, sumbangan-sumbangan yang tidak mengikat dan usaha-usaha lain guna kelangsungan proses pergerakan organisasi (poslat).

ATURAN 3

Poskolat (cabang) dibiayai oleh uang pangkal, pendaftaran, iuran bulanan, hasil ujian, sumbangan-sumbangan yang tidak mengikat dan usaha-usaha lain guna kelangsungan proses pergerakan organisasi (poskolat) jika poskolat juga mengadakan proses latihan serta sumbangan wajib dari tiap poslat yang dikoordinir.

ATURAN 4

Jika poskolat tidak mengadakan proses latihan, maka poskolat dibiayai atas iuran wajib dari poslat-poslat yang dikoordinir dan besar iuran tersebut diputuskan atas musyawarah mufakat.

ATURAN 5

Pusat dibiayai oleh iuran wajib semua poslat (ranting) seluruh wilayah kerja diwakilkan oleh seluruh poskolat (cabang) di setiap daerah, sumbangan wajib, sumbangan-sumbangan yang tidak mengikat dan usaha-usaha lain guna kelangsungan proses pergerakan organisasi (pusat).

ATURAN 6

Pengurus poslat (ranting), poskolat (cabang), anggota dewan guru (puskolat) berkewajiban menguatkan perekonomian padepokan dengan kerja keras, loyalitas, disiplin, kesetiaan dan tanggung jawab guna kelangsungan proses pergerakan organisasi.











ATURAN 7

Penyelewengan dan pembocoran keilmuan, materi pelajaran, dana pembiayaan organisasi diberi sanksi-sanksi :
7.1 Pemberitahuan dan diberi waktu untuk pengembalian/ pemulihan perekonomian bagi penyelewengan dan pembocoran dana pembiayaan organisasi.
7.2 Peringatan II untuk pasal aturan 7.1
7.3 Skorsing keanggotaan untuk pasal aturan 7.1
7.4 Pengeluaran keanggotaan untuk pasal aturan 7.1
7.5 Pemberitahuan dan diberi waktu untuk tidak mengulang penyelewengan dan pembocoran keilmuan, materi pelajaran.
7.6 Peringatan II untuk untuk pasal aturan 7.5
7.7 Skorsing untuk pasal aturan 7.5
7.8 Pengeluaran keanggotaan untuk pasal aturan 7.5
























BAB XI

PEMBERIAN PENGHARGAAN, GELAR DAN JABATAN KHUSUS


ATURAN 1

Pemberian penghargaan, gelar dan jabatan khusus merupakan hak mutlak dari pusat.

ATURAN 2

Pemberian penghargaan, gelar dan jabatan khusus akan diberikan kepada pengurus, anggota dan keluarga besar “SITEKI TERATAI” serta individu-individu yang telah berjasa demi kejayaan dan kebesaran nama keluarga besar “SITEKI TERATAI” diseluruh wilayah Indonesia.

ATURAN 3

Pemberian penghargaan, gelar dan jabatan khusus dapat diubah, dibekukan atau dicabut oleh pusat dengan pertimbangan-pertimbangan khusus.

ATURAN 4

Pemberian penghargaan, gelar dan jabatan khusus hanya sebagai lambing anggota kehormatan yang dipilih dan dikukuhkan oleh pusat dengan pertimbangan atas usulan atau diangkat langsung.

ATURAN 5

Kekuatan hukum dan kekuatan kekuasaan (penghargaan, gelar dan jabatan khusus) hanya pada batas-batas tertentu dan diatur dengan aturan-aturan khusus yang merupakan hak mutlak yang dikeluarkan atau ditetapkan oleh pusat.

ATURAN 6

penyalahgunaan penghargaan, gelar dan jabatan khusus yang telah dilakukan oleh individu yang telah diberi penghargaan, gelar dan jabatan khusus akan diberi sanksi-sanksi :
6.1 Peringatan I
6.2 Peringatan II
6.3 Pencabutan penghargaan, gelar dan jabatan khusus yang telah disandang/ diberikan.

BAB XII

TATA TERTIB BIROKRASI ANTAR TINGKATAN/ SABUK


ATURAN 1

Sabuk putih/ pra merah adalah anggota baru dan harus menghormati dan menaati instruksi-instruksi tata tertib dan aturan dari senior/ pelatih.

ATURAN 2

Sabuk merah adalah anggota siswa latih diatas sabuk pra merah dan harus menghormati dan menaati instruksi-instruksi tata tertib dan aturan dari senior/ pelatih serta sebagai teladan bagi sabuk putih.

ATURAN 3

Sabuk kuning balok I adalah anggota siswa latih diatas sabuk merah dan putih dan harus menghormati dan menaati instruksi-instruksi tata tertib dan aturan dari senior/ pelatih serta sebagai teladan bagi sabuk merah dan putih.

ATURAN 4

Sabuk kuning balok II adalah anggota siswa latih diatas sabuk kuning balok I, sabuk merah dan putih dan harus menghormati dan menaati instruksi-instruksi tata tertib dan aturan dari senior/ pelatih serta sebagai teladan bagi sabuk kuning balok I, sabuk merah dan putih.

ATURAN 5

Sabuk hijau balok I adalah anggota siswa latih diatas sabuk kuning balok II, sabuk kuning balok I, sabuk merah dan putih dan harus menghormati dan menaati instruksi-instruksi tata tertib dan aturan dari senior/ pelatih serta sebagai teladan bagi sabuk kuning balok II, sabuk kuning balok I, sabuk merah dan putih.

ATURAN 6

Sabuk hijau balok II adalah anggota siswa latih diatas sabuk hijau balok I, sabuk kuning balok II, sabuk kuning balok I, sabuk merah dan putih dan harus menghormati dan menaati instruksi-instruksi tata tertib dan aturan dari senior/ pelatih serta sebagai teladan bagi sabuk Hijau balok I, sabuk kuning balok II, sabuk kuning balok I, sabuk merah dan putih.

ATURAN 7

Sabuk biru balok I adalah anggota siswa latih diatas sabuk hijau balok II, sabuk hijau balok I, sabuk kuning balok II, sabuk kuning balok I, sabuk merah dan putih dan harus menghormati dan menaati instruksi-instruksi tata tertib dan aturan dari senior/ pelatih serta sebagai teladan bagi sabuk hijau balok II, sabuk Hijau balok I, sabuk kuning balok II, sabuk kuning balok I, sabuk merah dan putih.

ATURAN 8

Sabuk biru balok II adalah anggota siswa latih diatas sabuk biru balok I, sabuk hijau balok II, sabuk hijau balok I, sabuk kuning balok II, sabuk kuning balok I, sabuk merah dan putih dan harus menghormati dan menaati instruksi-instruksi tata tertib dan aturan dari senior/ pelatih serta sebagai teladan bagi sabuk biru balok I, sabuk hijau balok II, sabuk Hijau balok I, sabuk kuning balok II, sabuk kuning balok I, sabuk merah dan putih.

ATURAN 9

Sabuk coklat balok I adalah anggota siswa latih diatas sabuk biru balok II, sabuk biru balok I, sabuk hijau balok II, sabuk hijau balok I, sabuk kuning balok II, sabuk kuning balok I, sabuk merah dan putih dan harus menghormati dan menaati instruksi-instruksi tata tertib dan aturan dari senior/ pelatih serta sebagai teladan bagi sabuk biru balok II, sabuk biru balok I, sabuk hijau balok II, sabuk Hijau balok I, sabuk kuning balok II, sabuk kuning balok I, sabuk merah dan putih.

ATURAN 10

Sabuk coklat balok II adalah anggota siswa latih diatas sabuk coklat balok I, sabuk biru balok II, sabuk biru balok I, sabuk hijau balok II, sabuk hijau balok I, sabuk kuning balok II, sabuk kuning balok I, sabuk merah dan putih dan harus menghormati dan menaati instruksi-instruksi tata tertib dan aturan dari senior/ pelatih serta sebagai teladan bagi sabuk coklat balok I, sabuk biru balok II, sabuk biru balok I, sabuk hijau balok II, sabuk Hijau balok I, sabuk kuning balok II, sabuk kuning balok I, sabuk merah dan putih.

ATURAN 11

Sabuk hitam polos adalah anggota siswa latih diatas sabuk coklat balok II, sabuk coklat balok I, sabuk biru balok II, sabuk biru balok I, sabuk hijau balok II, sabuk hijau balok I, sabuk kuning balok II, sabuk kuning balok I, sabuk merah dan putih dan harus menghormati dan menaati instruksi-instruksi tata tertib dan aturan dari senior/ pelatih serta sebagai teladan bagi sabuk coklat balok II, sabuk coklat balok I, sabuk biru balok II, sabuk biru balok I, sabuk hijau balok II, sabuk Hijau balok I, sabuk kuning balok II, sabuk kuning balok I, sabuk merah dan putih.



ATURAN 12

Sabuk hitam balok I adalah anggota siswa latih diatas sabuk hitam polos, sabuk coklat balok II, sabuk coklat balok I, sabuk biru balok II, sabuk biru balok I, sabuk hijau balok II, sabuk hijau balok I, sabuk kuning balok II, sabuk kuning balok I, sabuk merah dan putih dan harus menghormati dan menaati instruksi-instruksi tata tertib dan aturan dari senior/ pelatih serta sebagai teladan bagi sabuk hitam polos, sabuk coklat balok II, sabuk coklat balok I, sabuk biru balok II, sabuk biru balok I, sabuk hijau balok II, sabuk Hijau balok I, sabuk kuning balok II, sabuk kuning balok I, sabuk merah dan putih.

ATURAN 13

Sabuk hitam balok II adalah anggota siswa latih diatas sabuk hitam balok II, sabuk hitam polos, sabuk coklat balok II, sabuk coklat balok I, sabuk biru balok II, sabuk biru balok I, sabuk hijau balok II, sabuk hijau balok I, sabuk kuning balok II, sabuk kuning balok I, sabuk merah dan putih dan harus menghormati dan menaati instruksi-instruksi tata tertib dan aturan dari senior/ pelatih serta sebagai teladan bagi sabuk hitam balok I, sabuk hitam polos, sabuk coklat balok II, sabuk coklat balok I, sabuk biru balok II, sabuk biru balok I, sabuk hijau balok II, sabuk Hijau balok I, sabuk kuning balok II, sabuk kuning balok I, sabuk merah dan putih.

ATURAN 14

Sabuk hitam balok III adalah tingkatan tertinggi diatas sabuk hitam balok II sampai sabuk putih dan mempunyai hak dan kewajiban memberikan instruksi-instruksi tata tertib serta aturan-aturan yang berlaku.

ATURAN 15

Sabuk hitam balok III merupakan sumber ilmu dari semua tingkatan yang ada serta sebagai sumber aturan, pimpinan tertinggi, dewan tertinggi, atas tata birokrasi serta keilmuan.

ATURAN 16

Sabuk hitam adalah pelatih dan senior langsung dari sabuk coklat sampai sabuk putih maka sabuk hitam wajib memberi materi latihan kepada sabuk coklat khususnya dan sabuk dibawah coklat sampai putih pada umumnya.

ATURAN 17

Sabuk coklat adalah pelatih dan senior langsung dari sabuk biru sampai sabuk putih maka sabuk hitam wajib memberi materi latihan kepada sabuk biru khususnya dan sabuk dibawah biru sampai putih pada umumnya.

ATURAN 18

Sabuk biru adalah pelatih dan senior langsung dari sabuk hijau sampai sabuk putih maka sabuk hitam wajib memberi materi latihan kepada sabuk biru khususnya dan sabuk dibawah hijau sampai putih pada umumnya.

ATURAN 19

Sabuk hijau adalah pelatih dan senior langsung dari sabuk kuning sampai sabuk putih maka sabuk hitam wajib memberi materi latihan kepada sabuk kuning khususnya dan sabuk dibawah kuning sampai putih pada umumnya.

ATURAN 20

Sabuk kuning adalah senior dari sabuk merah dan putih dengan ketentuan-ketentuan khusus sabuk kuning dapat memberi materi latihan kepada sabuk merah dan putih walaupun ada batasan-batasan tertentu

ATURAN 21

Sabuk merah adalah senior dari sabuk putih dan tidak dapat atau tidak diperbolehkan memberi materi latihan kepada sabuk putih.

ATURAN 22

Sabuk putih adalah tingkatan terendah dari semua tingkatan yang ada dan materi yang ada adalah pengenalan organisasi padepokan “SITEKI TERATAI”.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar